Usai Tahap Perbaikan Syarat, Jumlah Bacaleg di Sukoharjo Turun 77 Pendaftar

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Jumlah bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah berkurang dalam tahap perbaikan berkas pendaftaran anggota DPRD. Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 menyerahkan sebanyak 567 orang bacaleg pada awal pendaftaran Bulan Mei lalu. Setelah masa perbaikan berkas belum memenuhi syarat (BMS), parpol total hanya mengembalikan berkas sebanyak 490 bacalegnya. Jumlah tersebut berkurang sebanyak 77 orang pendaftar.

Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo, Suci Handayani mengatakan, berkurangnya jumlag bacaleg pasca tahapan perbaikan berkas pendaftaran disebabkan beberapa hal. Seperti parpol melakukan perubahan komposisi bacaleg di daerah pemilihan (dapil). Kemudian ada juga yang menarik atau mencoret bacaleg dan alasan alasan internal parpol hingga sengaja tidak mengembalikan berkas BMS ke KPU.

“Jadi, tidak semua parpol mengembalikan perbaikan berkas sesuai dengan jumlah bacaleg yang didaftarkan diawal,” kata Suci seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Sabtu (15/7).

Secara aturan, lanjutnya, mengurangi atau menambah jumlah bacaleg sebelum ditetapkan sebagai calon legislatif (caleg) masih diperbolehkan. Parpol boleh mengganti bacaleg dengan syarat tidak melebihi kuota masing masing parpol yakni sebanyak 45 orang. Hal ini mengacu pada aturan baru yang diterbitkan KPU RI melalui Surat Dinas (SD) KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023.

“Jumlah bacaleg masih memungkinkan berubag sebelum ditetapkan sebagai caleg,” tambah dia.

Menurut Suci, berkas perbaikan BMS bacaleg saat ini masih dalam dalam tahap verifikasi lanjutan. Meneliti data perbaikan yang telah direkomendasikan dari parpol. Jika masih ditemukan data BMS pada berkas perbaikan, maka syarat akan dikembalikan pada parpol untuk dilengkapi lagi sebelum penetapan.

Dia menyampaikan, awalnya KPU kabupaten menerima sebanyak 567 pendaftar bacaleg dari kuota maksimal 810 orang. Yakni dengan perhitungan 18 parpol masing masing parpol memiliki jatah kuota 45 calon. Dari jumlah perdaftaran awal yang hanya 567 orang, tidak semua parpol mengajukan calon dengan kuota penuh. Dalam tahap verifikasi ini, parpol diberikan kesempatan memenuhi kuota sebelum penetapan caleg.

sumber: elshinta

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi