Usai Diperiksa KPK di Suap Bupati Pemalang, Sigid Haryo Wibisono Bungkam

Avatar photo

Pemalang – Sigid Haryo Wibisono diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi lelang jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Pemalang yang menjerat Bupati Mukti Agung Wibowo. Sigid Haryo Wibisono adalah salah seorang pelaku pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang sudah lama tak terdengar namanya.

“Informasi yang diterima saksi (Sigid Haryo Wibisono) sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK hari ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).

Usai diperiksa, Sigid keluar dari lobi Gedung KPK sekitar pukul 15.30 WIB. Sigid yang mengenakan kemeja batik coklat dan celana hitam itu bungkam saat ditanya wartawan. Ia langsung meninggalkan gedung KPK.

Untuk diketahui, perkara ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/8) sore hingga malam di sejumlah tempat di Jakarta dan Pemalang, Jawa Tengah. Dalam OTT itu, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan 33 orang lainnya diamankan KPK.

“Jadi kami mengumumkan 6 orang sebagai tersangka, 2 sebagai penerima dan 4 sebagai pemberi, yang diduga penerimaan ini jumlahnya sekitar Rp 6,1 miliar yang ada, baik itu uang tunai atau cash dan juga yang ada di dalam tabungan,” kata Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (12/8/2022).

Tersangka tersebut antara lain:

Sebagai pemberi:
1. Sugiyanto selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang
2. Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo Kabupaten Pemalang
3. Mohammad Saleh selaku Kadis PU Kabupaten Pemalang
4. Slamet Masduki selaku Pj Sekda Kabupaten Pemalang

Sebagai penerima:
1. Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang periode 2021 s/d 2026
2. Adi Jumal Widodo selaku Swasta atau Komisaris PD AU

Tentang Sigid Haryo Wibisomo
Dilansir detikNews, Sigid divonis 15 tahun penjara pada 11 Februari 2010 karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnen. Majelis Hakim menyebut Sigid menjadi penyandang dana dalam perkara tersebut.

Hakim menyebut Sigid saat itu menyerahkan uang Rp 500 juta. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana. Sigid bebas sejak 6 September 2015 setelah mendapat pembebasan bersyarat. Dia dinyatakan bebas bersyarat usai mendapatkan remisi 43 bulan 20 hari.