UMK Demak 2023 Masih Tertinggi Kedua se Jateng, Sebesar Rp Rp 2.680.421

Avatar photo

DEMAK – Upah Minum Kabupaten (UMK) Demak 2023 masih menjadi nomor dua tertinggi se Jawa Tengah, setelah Kota Semarang.

Mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minum pada 35 Kabupatan/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2022.

UMK Demak 2023 menjadi nomor dua tertinggi se Jawa Tengah dengan Rp 2.680.421,39 sebelumnya hanya Rp 2,513,005.

Sementara UMK tertinggi masih berada di Kota Semarang dengan Rp 3.060.348,78 sebelumnya Rp 2,835,020.

Setelah kabupaten Demak, Kabupaten Kendal menjadi UMK tertinggi nomor tiga dengan Rp 2.508.299,90 sebelumnya Rp 2,340,312.

Sementara pada uratan 4 tertinggi UMK di Jawa Tengah yaitu Kabupaten Kudus dengan Rp.2.439.813,98 yang sebelumnya Rp 2,293,058.

Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021 tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023