Uji Coba Drone ETLE , Terbang 5 Menit di Magelang 15 Pelanggar Terpantau Polda Jateng

Avatar photo

SEMARANG – Ditlantas Polda Jateng kembali menguji coba ETLE atau sistem tilang elektronik, menggunakan pesawat drone di Kota Magelang.

“ETLE Drone ini adalah salah satu upaya Polri dalam rangka penegakkan hukum khususnya di Jawa Tengah,” ujar Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Indra Hartono, seusai kegiatan uji coba.

Selain uji coba, Indra menambahkan, kegiatan ini juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, bahwa saat ini jajaran Polda Jateng tidak hanya menggunakan ETLE Statis.

Baca Juga: Universitas Sanata Dharma Wisuda 1.502 Mahasiswa

“Tak hanya sebagai penegakan hukum, pesawat drone ini dapat digunakan untuk pemantauan arus lalu lintas sehingga dapat terciptanya situasi Kamseltibcar Lantas,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan kelebihan dari ETLE Drone ini dapat menjangkau jarak sejauh satu kilometer dan dapat digunakan untuk malam hari.

Kelebihan dari ETLE Drone ini dapat digunakan ke berbagai arah sehingga dapat menjangkau pelanggaran sejauh satu kilometer, berbeda dengan ETLE Statis yang hanya bisa di satu tempat.

Baca Juga: Terminal Tipe A Tidar Kota Magelang Bebas Sampah

“Dari pantauan dalam 5 menit ini, terdapat 15 pelanggar yang sudah ter-capture dari pesawat Drone, kebanyakan tidak menggunakan helm, sabuk pengamanan dan melanggar marka jalan,” kata Indra.

Kompol Indra mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar tetap tertib berlalu lintas, tanpa dengan adanya pengawasan dari petugas Kepolisian di lapangan.

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.