Berita  

Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, 153 Kades di Demak ke Jakarta

Avatar photo

Demak – Seratusan kepala desa (kades) di Kabupaten Demak berangkat ke Gedung DPR RI, Jakarta, malam ini. Mereka akan bergabung dalam demo yang menuntut masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

Para kades itu menggunakan 14 armada mobil dari masing-masing kecamatan. Keberangkatan sekitar 153 kepala desa itu ke Jakarta didukung oleh Ketua DPRD Demak.

“Kita ikut berpartisipasi guna untuk memperjuangkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 dari jabatan (kades) 6 tahun menjadi 9 tahun. Itu hukumnya wajib bagi kita semua seluruh kepala desa di Indonesia,” kata Ketua Paguyuban Kades Papdesi Demang Bintoro, Agus Dwi Susanto di depan Gerbang DPRD Demak, Senin (16/1/2023) malam.

“Semoga saja itu didengar oleh Bapak Presiden dan bisa masuk dalam Prolegnas tahun 2023 ini,” imbuh Agus.

Agus yang juga Kades Guntur itu mengatakan waktu masa jabatan kades enam tahun belumlah cukup untuk membangun desa.

“Enam tahun memang waktu yang sangat singkat, apalagi kita dengan rival kita pasti belum ada arti kata kedamaian. Otomatis belum bisa membangun Demak pada umumnya,” ujar Agus

“Undangan kita sebanyak 243 kepala desa dari 14 kecamatan,” lanjut Agus.

Senada disampaikan Kades Surodadi-Sayung, Supriyanto. Dia juga menuntut hak cuti saat kepala desa mencalonkan diri dalam pemilu legislatif.

“Kalau enam tahun itu belum bisa membangun desa dengan baik, itu sudah ada pencalonan lagi. Kepala desa juga menuntut haknya sama seperti instansi instansi yang lain, ketika kita mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau apa bisa cuti,” ujar Supriyanto.

Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet mendukung keberangkatan para kades tersebut. Slamet berpesan agar mereka menjaga nama baik Kabupaten Demak.

“Sampaikan aspirasi dengan baik. Kami DPRD Demak akan sangat mendukung masa jabatan 9 untuk kepala desa di Kabupaten Demak, bahwa desa ini harus berdaya termasuk kepala desanya,” kata Slamet.

“Maka kami mohon masa jabatan kepala desa ini bisa diakomodir dan bisa diwadahi dalam Undang Undang Nomor 6 terkait masa jabatan tersebut,” sambung Slamet.

 

#Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Pati, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Batang, #Polres Pangandaran, #Polres Mempawah, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Banjarnegara, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Polda Jabar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian