Tuntut Keadilan, Keluarga Terpidana Korupsi PPh 21 ‘Ngadu’ ke Walikota dan DPRD

Avatar photo

 SALATIGA – Keluarga terpidana kasus korupsi pajak penghasilan (PPh 21) atas nama Asri Murwani (62) pensiunan ASN Pemkot Salatiga yang pernah menjadi bendahara pembantu di Keuangan Daerah, mendatangi Kantor Walikota dan Kantor DPRD Salatiga, Kamis (13/10/2022).

Suami dari Asri Murwani, yakni Sugeng Budiyanto (65) warga Jalan Seruni Salatiga didampingi dua anaknya, Laksono Pandu dan Aditya Pandu membawa surat permohonan agar bisa bertemu dan audiensi dengan Pj Walikota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi.

“Kami menyampaikan surat permohonan untuk bisa menghadap Pak Pj Walikota untuk mengadukan dan meminta bantuan untuk mendapatkan keadilan atas kasus istri saya yang terpidana tunggal dalam kasus korupsi PPh 21. Padahal istri saya hanya staf yang ada atasan dan perintah atasan. Kami menuntut keadilan,” tandas Sugeng Budiyanto kepada Krjogja.com, Kamis (13/10/2022).

Mereka sampai di kompleks Pemkot Salatiga sekitar pukul 11.00, lalu menuju ke penjagaan ruang lobi kantor walikota. Sugeng Budiyanto menyerahkan surat dan diterima oleh petugas Satpol PP yang berjaga.

Surat diterima oleh petugas Satpol PP perempuan, bernama Emy S dan salah temannya. Ia langsung menyerahkan surat ke ruang TU Walikota Salatiga.

Setelah itu, mereka bertiga menuju Gedung DPRD Salatiga dan juga menyerahkan surat yang isinya sama kepada pimpinan dewan yang diterima oleh bagian tamu kantor DPRD Salatiga.

“Saya juga mengirimkan surat untuk memohon bisa bertemu dan audiensi dengan pimpinan dewan. Mereka sebagai wakil rakyat dan kami akan curhat untuk mencari keadilan melalui lembaga perwakilan untuk bisa mencari solusinya,” ujar Laksono Pandu mendampingi Sugeng Budiyanto.

Sebagai tembusan, keluarga ini juga mendatangi Kantor Inspektorat Salatiga agar bisa menindaklanjuti masalah ini dan meminta keterangan kepada keluarga dan mempelajari berkas persidangan di Pengadilan Tipikor, Semarang.

“Mengapa kami juga meminta keadilan ke inspektorat karena lembaga ini juga berhak memeriksa kalangan ASN di Pemkot Salatiga,” kata Sugeng.

Diberitakan, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman bagi Asri Murwani pensiunan ASN di Pemkot Salatiga dinyatakan bersalah melakukan korupsi PPh 21 dengan kerugian negara kurang lebih Rp 12,5 miliar. Asri Murwani di Pemkot Salatiga hanya seorang staf menjadi bendahara pembantu yang memiliki atasan dan ia mencairkan uang di rekening Bank Jateng.