Tuntut Keadilan, Keluarga Terpidana Kasus Korupsi PPh 21 akan Wadul Pemkot Salatiga

Avatar photo

Salatiga – Pasca divonis Pengadilan Tipikor Semarang, keluarga terdakwa kasus korupsi Pajak Penghasilan (PPh21) Asri Murwani berencana menemui Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi.

Hal ini diungkap suami Asri Murwani, yang juga pensiunan ASN Pemkot Salatiga Sugeng Budiyanto (66) di Salatiga, Selasa (11/10).

Sugeng mengaku memiliki tujuan sendiri menemui Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi setelah beberapa waktu lalu mengadu ke Presiden dan Mahkamah Agung (MA).

“Kami ingin meminta keadilan ke Wali Kota yang baru ini khususnya yang menjerat istri saya,” ujar Sugeng.

Tak hanya meminta bantuan keadilan, Sugeng beserta keluarganya juga akan menyampaikan jika ada pihak-pihak yang diduga berperan serta lebih bertanggungjawab dalam kasus korupsi Pajak Penghasilan (PPh21).

Para pihak itu, akunya, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah pensiun dan masih aktif.

“Karena saya menduga masih ada ASN aktif yang terlibat. Tidak mungkin istri saya yang hanya staf sudah terpidana dan pelaku tunggal dalam kasus ini,” sebutnya, didampingi juru bicara keluarga, Pandu Gunawan, anak-anaknya serta kerabat.

Untuk menghadap Pj Wali Kota Salatiga pihaknya masih akan koordinasi dengan Pemkot Salatiga agar diberi waktu bisa bertemu.

“Kami berharap dengan pemimpin Salatiga yang baru ini bisa membantu kami dalam mencari keadilan. Apalagi, dengan vonis 9,6 tahun penjara denda Rp400 juta, dan diminta mengembalikan kerugian negara sekitar Rp12 milliar. Jika tidak sanggup mengembalikan istri saya di penjara nyaris 15 tahun lamanya padahal tidak menggunakan sama sekali. Bayangkan, dengan usianya saat ini 62 tahun sangat sedih kami. Keadilannya dimana, saya mau mati. Seorang staf kok digitukan,” paparnya.

Ia pun menceritakan, jika keluarga besar telah melangkah ke jalur kasasi sebelumnya sudah ada jawaban dari MA lewat Pengadilan Tinggi tembusan ke keluarga.

Suami Asri ini mengaku istrinya merasa dikorbankan. Pernyataan itu diperkuat dengan bukti yang dimiliki keluarga. Sedangkan, tuntutan dalam keputusan yang harusnya bertanggungjawab tidak tersentuh dan nilainya besar sekali.

“Setahun berjalan dan ditahan, keluarga masih bertanya-tanya mengapa hanya istrinya saja yang menjadi kambing hitam tapi aktor utama belum juga tersentuh padahal bukti di persidangan jelas sesuai fakta,” tambah dia.

Sementara itu, jubir keluarga Pandu Gunawan mengungkapkan keluarga akan mempelajari mengenai dugaan pengalihan nama rekening ‘siluman’ di salah satu bank milik daerah sebagai sumber masalah ini.

“Dari berkas di sidang pengadilan kami akan mempelajari kok ada pengalihan nama rekening lembaga dana kesejahteraan dari lembaga pada tahun 2008 silam kepada nama pribadi Mbak Asri Murwani kok bisa di bank tersebut dengan nomor rekening yang sama,” terang Pandu.

Dalam hal ini, jika ditemukan bukti baru adanya dugaan pidana lain, keluarga akan mengambil langkah hukum lainnya.

Gunawan Pandu, juru bicara keluarga juga menyampaikan jika kaitannya dengan korupsi Rp12 milliar melebihi pimpinan. Kepada Pj Wali Kota, ia ingin menyampaikan ada kejanggalan.

“Kami mohon kepada Wali Kota yang baru, membantu kami bisa ditindaklanjuti baik yang aktif atau sudah tidak aktif. Saya yakin dalam perkara Ibu Asri ini ada SOP yang dilanggar,” timpalnya.

Sementara, suara keluarga yang menyurati Presiden dan pihak-pihak tertentu mencari keadilan mendapatkan respon. Bahkan, surat dari PT, nomor 1379 set kma/ib/7 romawi/2022 menanggapi surat dari saudara Sugeng Budianto tanggal 18 Juni 2022 perihal surat permohonan keadilan terlampir kami teruskan surat tersebut kepada saudara sebagai forpos Mahkamah Agung untuk dipertimbangkan dan ditindaklanjuti kemudian melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Agung RI demikian untuk menjadikan perhatian. Tertanda panitera Dokter Ridwan Mansur SH MH.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi pernah dikonfirmasi RMOLJateng terkait perkara ini hanya menjawab singkat. “Saya akan ‘mendem jero mikul dhuwur,” ujar Sinoeng.