Berita  

Tingkatkan Kesadaran Hukum, Pemkab Demak Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu

Avatar photo

DEMAK – Pemkab Demak menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu di gedung Grahadika Bina Praja Setda Kabupaten Demak.

Acara yang dibuka secara langsung oleh Bupati Demak Eisti’anah, dihadiri unsur Forkompinda Kabupaten Demak, Rabu (26/10/2022).

Dalam sambutan penyuluhan yang bertajuk ‘Membangun dan Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Demak yang Sadar Hukum’,

Bupati Demak menyampaikan bahwa pada dasarnya pembentukan hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan, keamanan dan ketentraman.

Dengan adanya hukum, kehidupan sosial masyarakat akan lebih teratur dan tertib. Ketertiban itu sendiri, akan senantiasa terjaga, manakala masyarakat patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku.

Pemkab Demak menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu di gedung Grahadika Bina Praja Setda Kabupaten Demak.
Pemkab Demak menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu di gedung Grahadika Bina Praja Setda Kabupaten Demak. (Istimewa)

“Maka dari itu, dibutuhkan kesadaran seluruh pihak untuk mengetahui dan ikut mengambil peran dalam penegakan hukum yang berlaku. Saya tegaskan, bahwa kesadaran hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat,” kata Bupati dalam sambutannya.

Bupati berharap, melalui kegiatan penyuluhan ini diperoleh pemahaman secara komprehensif tentang meningkatkan kesadaran hukum.

Informasi terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diteruskan dan disebarluaskan kepada masyarakat, salah satunya dengan mengoptimalkan desa binaan sadar hukum.

“Saya imbau kepada para Camat, Kepala Desa, Lurah beserta jajarannya agar dapat memfasilitasi terbentuknya desa atau kelurahan binaan sadar hukum di wilayahnya masing-masing, agar pemahaman dan kesadaran hukum pada masyarakat semakin meluas,”ujarnya

Seperti diketahui, Kabupaten Demak telah membentuk desa binaan sadar hukum, yang terdiri dari 28 desa dan 2 kelurahan, serta telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Demak Nomor 557/109 Tahun 2020, tentang penetapan desa/kelurahan binaan sadar hukum di Kabupaten Demak.

Dengan adanya desa/kelurahan binaan ini, diharapkan mampu menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Dengan begitu, masyarakat akan menjadi sosok insan yang cerdas, sehingga mampu menjadi benteng dalam meminimalisir segala bentuk penyelewengan dan pelanggaran hukum.

Dalam penyuluhan kali ini, sebagai pemateri atau narasumber adalah Ketua DPRD Kabupaten Demak Sri Fahrudin Bisri Slamet, Pj Sekda Kabupaten Demak Eko Pringgo Laksito, Kabag Ren Polres Demak Kompol Sukadi, Kasdim 0716/Demak Mayor Inf Supriyono, Kajari Demak Andri Kurniawan, dan Kepala Pengadilan Negeri Demak Haryanta.