Timbulkan Polusi Suara, Polresta Pati Sita 69 Motor Berknalpot Brong – Indo Berita

Avatar photo

PATI, Jateng – Belum genap satu minggu menjabat sebagai Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri membentuk Satgas Tindak Knalpot Brong dan Balap Liar.

“Pembentukan Satgas ini  merupakan kebutuhan yang mendesak sebagai jawaban atau tindaklanjut dari banyaknya keluhan dari masyarakat atas maraknya penggunaan knalpot Brong atau knalpot tidak standar yang suaranya melebihi ambang batas kebisingan sehingga sangat meresahkan masyarakat sekaligus antisipasi adanya balap liar” ujar Asfauri.

Efektifitas kinerja Satgas ini langsung dibuktikan saat kegiatan penindakan knalpot Brong dan balap liar pada pukul 23.30 WIB, Sabtu (25/02/2023) di Jalan P. Sudirman, Jalan Pati-Margorejo, dan sekitar Alun-alun Pati, sebanyak 69 sepeda motor dengan knalpot Brong berhasil disita sebagai barang bukti tilang, dan 2 diantaranya diindikasikan digunakan untuk balap liar.

Dalam pelaksanaan kegiatan penindakan, Sat Lantas Polresta Pati didukung oleh Fungsi Kepolisian lainnya, mulai dari Sat Samapta, Sat Intelkam, Sat Reskrim, dan turut juga melibatkan Sipropam sebagai unsur pengamanan personel.

“Kegiatan penindakan secara konsisten akan terus dilakukan, hingga Pati benar-benar zero dari knalpot brong dan zero dari balap liar, sehingga masyarakat Kabupaten Pati khususnya para pengguna jalan bisa merasa aman dan nyaman serta tercipta kamseltibcar lantas yang kondusif” tegas Asfauri.

Kendaraan bermotor yang disita dalam kegiatan tersebut, bisa diambil di Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Pati di Jl. P. Sudirman No. 73, Pati, tentunya setelah pelakasanaan sidang, pembayaran denda, membawa surat-surat kendaraan yang sah dan mengganti seluruh suku cadang sesuai standar pabrikan.