Berita  

Tim Pandawa Polres Sukoharjo Sikat Pengendara Sepeda Motor Berknalpot Brong

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Aksi pengendara sepeda motor dengan knalpot tidak standar (brong) tak diberi tempat di Sukoharjo. Terlebih jika sampai menggeber-geber hingga menimbulkan suara bising. Hal itu langsung disikat Tim Pandawa Polres Sukoharjo.

Tim gabungan dari sejumlah satuan di Polres Sukoharjo ini sering menerima laporan masyarakat terkait balap liar maupun rombongan pengendara berknalpot brong. Seperti halnya pada Sabtu (4/6/2023) malam. Tim Pandawa Polres Sukoharjo mengamankan sebanyak sepuluh remaja pengguna knalpot brong.

Tim Pandawa 2 Polres Sukoharjo, Ipda Eko Wahyudi, mengatakan, sepuluh remaja tersebut diamanakn karena menggunakan knalpot brong yang mengganggu ketenangan masyarakat sekitar. Sepeda motor dengan knalpot brong juga diamankan karena melanggar peraturan lalu lintas.

”Penindakan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari laporan masyarakat. Karena penggunaan knalpot brong ini dianggap mengganggu,” kata Ipda Eko Wahyudi.

Untuk memberi efek jera, mereka diminta melepas knalpot brong. Selanjutnya motor dikenakan sanksi tilang secara manual, serta para pelaku dilakukan pembinaan.

”Kami lakukan tilang secara manual dan barang bukti knalpot brong kami sita. Diharapkan setelah didata dan dibina, para pemuda ini tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya. (aslama)

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase