Tim Gabungan Pemkab Demak Sita 140 Batang Rokok Ilegal di Kecamatan Wedung

Avatar photo

DEMAK, Jateng Tim gabungan Pemkab Demak yang teridiri dari Satpol PP, Polres, Kodim 0716/Demak, Bagian Perekonomian dan SDA, Bagian Hukum Setda, Dindagkop UKM, Bakesbangpol, dan Dinkominfo Kabupaten Demak, berhasil mengamankan ratusan rokok ilegal hasil giat pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal, Selasa (4/3/23).

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak, Aryo Soebajoe mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215 / PMK.07/ 2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Serta Keputusan Bupati Demak Nomor 976/22 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Demak Tahun 2023.

“Dalam operasi gabungan di Kabupaten Demak ini, tim melakukan pemeriksaan di toko dan kios untuk memastikan rokok-rokok yang dijual telah memenuhi ketentuan di bidang cukai.

Selain itu petugas juga menghimbau kepada penjual agar tidak menerima tawaran dan menjual rokok ilegal,” kata Aryo dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng, Rabu (5/4/2023).

Aryo menyampaikan untuk hasil akhir di desa Ruwit Kecamatan Wedung ditemukan 40 batang rokok ilegal

“Kami menyasar di desa Ruwit, di temukan dua bungkus rokok ilegal merk CR7 berisi 20 batang, total 40 batang dari warung bapak S. Kemudian di desa selanjutnya desa Buko tidak ada temuan” jelasnya.

Selanjutnya dari tim lainnya yang menyasar di desa Berahan Kulon, ditemukan rokok ilegal satu bungkus rokok ilegal merk SMD Bold berisi 20 batang dari warung ibu W, kemudian satu bungkus rokok ilegal merk Surya Galaxy isi 20 dari warung ibu W, tiga bungkus rokok ilegal merk GLS Sport isi 20 batang sehingga total 60 batang dari warung ibu E dan di desa berahan Wetan tidak ada temuan.

Sementara di Kecamatan Karanganyar yang menyasar di desa Ngaluran, desa Wonoketingal, desa Tuwang, dan desa Wonorejo tidak ada temuan rokok ilegal.

Sumber: jateng.tribunnews.com

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Polres Batang, Kabupaten Batang, Pemkab Batang, Batang, Polres Pati, Kabupaten Pati, Pemkab Pati, Pati, Polres Demak, Kabupaten Demak, Pemkab Demak, Demak, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Polisi, Kalbar, Polda Kalbar, KalimantanBarat, Polda Jabar, Jawa Barat, Polres Pangandaran, Pangandaran