Tilang manual kembali diberlakukan Polrestabes Semarang

Avatar photo

Semarang – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, akan memberlakukan kembali tilang manual yang berjalan paralel dengan pelaksanaan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik menyusul maraknya pelanggaran lalu lintas.

Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit, mengatakan tilang elektronik maupun manual akan sama-sama dimaksimalkan.

Ia menyebut masih banyak terjadi pelanggaran lalu lintas, seperti memalsukan atau melepas tanda nomor kendaraan bermotor, menerobos lampu merah, melawan arus hingga mengakibatkan kecelakaan laku lintas, serta balap liar.

“Dari hasil evaluasi, kesadaran terhadap tertib lalu lintas semakin memprihatinkan,” kata Sigit di Semarang, Selasa, 10 Januari 2023.

Dia menjelaskan ETLE sebagai program prioritas dengan segala kelebihan dan kekurangannya perlu dievaluasi untuk penyempurnaan.

Ia menambahkan penilangan secara manual dilakukan, namun penindakan melalui ETLE juga dilaksanakan dengan optimal.

“Tilang manual maupun ETLE berjalan secara paralel, yang tidak boleh adalah pungli,” jelasnya.

Menurut dia saat ini sosialisasi tentang kembali dilaksanakannya tilang manual sedang dilakukan.

Dalam imbauan melalui media sosial disampaikan pemberlakuan tilang manual mulai 1 Januari 2023.

 

#Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Pati, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Batang, #Polres Pangandaran, #Polres Mempawah, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Polda Jabar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan