THR Buruh Wajib Cair H-7 Lebaran, Pemkab Rembang Buka Aduan THR

Avatar photo

REMBANG, Jateng  Pemkab Rembang membuka aduan soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kalangan buruh atau tenaga kerja.

Secara regulasi THR buruh harus sudah diberikan oleh perusahaan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri.

Posko pengaduan THR dibuka di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Naker).

Kantornya berapa di Jalan Pemuda Rembang.

Bagi buruh yang nanti tidak menerima hak THR sebagaimana mestinya bisa datang ke kantor dinas tersebut untuk membuat aduan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang, Dwi Murtopo menyatakan, buruh atau tenaga kerja yang mengadukan THR harus setidaknya menunjukkan bukti bahwa ia merupakan pekerja di perusahaan tertentu.

Dwi mengungkapkan, buruh yang melayangkan aduan THR akan dimintai keterangan oleh petugas.

Selanjutnya dinas juga akan melakukan klarifikasi kepada perusahaan terkait perihal aduan tersebut.

Jika ternyata benar perusahaan belum atau tidak memberikan THR, pihaknya akan membuat laporan kepada Pemprov Jateng melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Soal sanksi, hal itu menjadi kewenangan dari Pemprov Jateng.

“Kami diwajibkan melaporkan perihal pemberian THR buruh kepada Pemprov Jateng. Pemkab Rembang tugasnya memantau. Jika memang ada aduan nanti akan kami teruskan laporan ke Pemprov Jateng,” terang Dwi Murtopo, Minggu (9/4) siang.

Ia menjelaskan, mekanisme pemberian THR untuk buruh regulasinya mengacu pada SE Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/2/HK.04/III/2023 dan Surat dari Sekda Provinsi Jateng 560 /0003806.

“Paling lambat H-7. Namun biasanya di Rembang THR buruh sudah dibayarkan jauh-jauh hari sebelumnya. Nanti kalau ada yang tidak menerima THR, buruh bisa melapor ke dinas. Kami buka posko pengaduan,” paparnya.

Ditanya berapa jumlah buruh yang wajib menerima THR di Rembang, Dwi belum bisa memastikan.

Menurutnya, saat ini dinas masih sedang update database ketenagakerjaan di Kabupaten Rembang.

“Kami sedang update sehingga bisa digunakan sebagai database ketenakerjaan. Ini belum selesai. Jumlahnya tidak sampai ratusan ribu. Kadang ada perusahaan yang pindah atau tutup,” tandasnya.

Sumber: muria.suaramerdeka.com

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Polres Batang, Kabupaten Batang, Pemkab Batang, Batang, Polres Pati, Kabupaten Pati, Pemkab Pati, Pati, Polres Demak, Kabupaten Demak, Pemkab Demak, Demak, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Polisi, Kalbar, Polda Kalbar, KalimantanBarat, Polda Jabar, Jawa Barat, Polres Pangandaran, Pangandaran