Tewaskan Pengendara Motor di Banjarnegara, Sopir Truk Asal Grobogan Berhasil Ditangkap Polisi

Avatar photo

BANJARNEGARA – Berbekal rekaman CCTV, Satlantas Polres Banjarnegara, Jawa Tengah berhasil menangkap BH, sopir truk asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah setelah kedapatan melakukan aksi tabrak lari yang menewaskan satu orang pengendara sepeda motor.

Dari keterangan pihak kepolisian kecelakaan yang melibatkan sepeda motor milik TZ (16) salah satu siswa SMA Negeri Bawang, Banjarnegara dengan truk pengangkut ayam milik BH bernomor polisi Z 9424 MN tersebut terjadi pada Rabu lalu (04/01/23) lalu di jalan raya Gemuruh, Banjarnegara.

Kecelakaan tersebut pun sempat terekam CCTV, terlihat sepeda motor yang dikendarai oleh korban berjalan dari arah barat menuju ke arah timur dengan kecepatan sedang. Namun  dari arah berlawanan truk yang dikemudikan BH tengah mendahului truk lain, kecelakaan pun tak dapat terhindarkan.

“Kronologis TKP ada di jalan raya Gemuruh, Bawang. Korban dari arah barat menuju timur pakai kendaraan roda dua, dari arah berlawanan ada truk menyalip truk lainnya yang ada didepannya sehingga melebihi marka dan menabrak korban, korban pun meninggal dunia,” ujar Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto saat gelar perkara di Mapolres Banjarnegara, Senin (09/01/23).

Usai kejadian kecelakaan yang terekam CCTV berdurasi 7 detik tersebut, truk yang dikendarai BM pun langsung kabur.

“Setelah menabrak bukannya berhenti menolong korban atau melaporkan kepihak kepolisian akan tetapi langsung lari,” tambahnya.

Berbekal rekaman CCTV dan pemeriksaan kepada para saksi, pihak kepolisian pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang tengah berada di Kabupaten Banyumas.

“Setelah olah TKP, kita mencari saksi-saksi, CCTV, akhirnya pelaku kita tangkap 5 jam setelah kejadian pada saat pelaku tengah bongkar ayam muat di Banyumas,” terang Kapolres.

Setelah dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian, tersangka BH pun berdalih tak merasa telah menabrak sepeda motor yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Saya tidak tahu dan tidak merasa ada apa-apa jalan terus,” ujar tersangka BH.

Dari kejadian tersebut tersangka BH dikenakan pasal 310 ayat 4 dan atau pasal 312 UULAJ, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

#Polrestabes Semarang, #Kombes Pol Irwan Anwar, #Polres Demak, #Kapolres Demak, #Pemkab Demak, #Kabupaten Demak, #Demak, #PolresBanjarnegara, #Kapolres Banjarnegara, #Banjarnegara, #Polres Mempawah, #Polres Pangandaran, #Polres Lamandau, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #AKBP Hendri Yulinato, #AKBP Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar