Tetapkan 12 Tersangka Pengeroyokan Pelajar, Polres Rembang: Ancaman 15 Tahun Penjara

Avatar photo

REMBANG, Jateng – Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Rembang mengamankan 10 orang dari 12 orang tersangka pelaku pengeroyokan terhadap pelajar SMP yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
2 orang pelaku tersangka lainnya masih diburu personel Polres Rembang.

Peristiwa itu pada Jumat 2 Juni 2023 sekitar pukul 21.30 WIB lalu, di lapangan sepak bola Dukuh Jetis Desa Sumbergayam Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang.

Selain menewaskan seorang pelajar berusia 16 tahun, ada pula 2 orang korban lainnya mengalami luka – luka berat dan kini menjalani perawatan medis.

Ketiga korban anak di bawah umur ini merupakan warga sebuah desa di Kecamatan Sedan.

Kapolres Rembang AKBP
Suryadi menyampaikan hal itu, diacara Jumpa Pres di Halaman depan Mapolres Rembang, Jumat, 09/06/2023.

Dalam pres realis tersebut 9 orang tersangka, dikeler dihadapan media. Pelaku ada 10 orang yang berhasil ditangkap. Hanya saja, 1 orang pelaku tidak diikutkan dalam pres realis tersebut lantaran masih dibawah umur.

Rinciannya 10 orang telah ditangkap 2 orang masih diburu personel Polres Rembang.

Kapolres Rembang menjelaskan pengeroyokan terhadap korban dilakukan bersama – sama oleh 12 orang tersangka. Salah – satu tersangka adalah perempuan dan anak yang masih berusia dibawah umur. Mereka ikut juga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Dalam kasus yang menewaskan pelajar laki – laki berusia 16 tahun itu terungkap motif pemicu terjadinya pengeroyokan.
Motifnya adalah para pelaku ada yang balas dendam atas kejadian dilakukannya dugaan persetubuhan.

“Berawal dari situ maka 8 orang menghadang di jalan ketika 3 orang korban akan melakukan perjalanan ke Sluke untuk menonton dangdut. Di hadang dijalan kemudian diajak ke lapangan disitulah dipaksa dan dicek diantara tiga korban ini yang melakukan persetubuhan. Kemudian dilakukan pemukulan 12 orang itu melakukan pemukulan semuanya,” jelas Kapolres Rembang.

Bahkan, salah satu korban sempat diseret dari ujung lapangan sampai ujung lapangan seberangnya. Kemudian baju dibakar dan ditakut -takuti badan dan baju akan dibakar.

Pada saat itu ketiga orang yang dalam kondisi luka – luka ditinggalkan pelaku di lapangan. kemudian para pelaku pergi.

Ketika para pelaku pergi, tiga orang korban meninggalkan lapangan berboncengan dan korban yang luka parah ditaruh ditengah.

Pada pagi harinya, diketahui bahwa salah satu korban tersebut telah meninggal dunia. Sementara yang dua korban dalam keadaan luka – luka, lumayan berat dan saat ini sedang dirawat medis.

“Barang – Bukti (BB) yang bisa kami sita adalah sepeda motor para pelaku dan sepeda motor korban berjumlah 5 buah. Tong sampah yang digunakan untuk membakar baju korban, kemudian parang yang digunakan untuk menakut – nakuti dan sempat dilakukan pengancaman di bagian leher korban yang meninggal. Baju yang digunakan para pelaku dan ember yang digunakan untuk penganiayaan,” jelas Kapolres.

Sementara seluruh pelaku sedang dilakukan penyidikan dengan kita split dua berkas, karena satu masih melibatkan anak -anak yang sisanya dewasa.

Terhadap para tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (2) (3) UU No. 36 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda Rp. 3 miliar.

Kemudian terhadap khusus tersangka dibawah umur, dikenakan Pasal 170 ayat (3) KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara.

sumber: indonesianews.co

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara