Ungaran – Hanya berselang 5 hari misteri penemuan mayat SR (51th) Warga Kab. Temanggung yang ditemukan pada hari minggu 01 Mei 2022 di area perkebunan PTPN IX Bringin akhirnya Terungkap jajaran Sat Reskrim Polres Semarang dengan berkerja sama dengan Sat Reskrim Polres Temanggung dan Jatanras Polda Jateng.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH. Didampingi didampingi oleh Wakapolres Semarang Kompol Sigit Ari Wibowo, SH. Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widya Sampurna, SIK, MH, PS. Kasi Humas IPTU BHARATUNGGA D.P. STK, SIK, MH. Saat menggelar Press Release di Polres Semarang Selasa 17/05/2022 di depan awak media menyampaikan perihal penangkapan tersebut. “Betul untuk Pelaku pembunuhan yang mayatnya ditemukan tanggal 01 Mei 2022 Di area perkebunan PTPN IX Bringin sudah kita amankan di Mapolres Semarang”
Kapolres juga mengungkapkan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula pada tanggal 30/05/2022 Korban ditemani sdr. Zaini berangkat beriringan menggunakan sepeda motor sendiri sendiri dari temanggung menuju ke Kec. Bringin untuk menggadaikan Sepeda motor Honda Beat milik korban. Sesampainya di Bringin Korban bersama Sdr. Zaini bertemu Sdr. Heru yang akan menerima gadai motor korban Sebesar Rp. 4.000.000 ,- (Empat Juta Rupiah) dengan menggunakan an. KTP Pelaku.
Setelah menerima Uang hasil menggadaikan Sepeda motor tersebut, Korban bersana Sdr. Zaini bertemu pelaku di Masjid Karanglo Kec. Bringin. Selanjutnya Korban meninggalkan Sdr. Zaini di Masjid Karanglo untuk pergi bersama Pelaku menggunakan Sepeda motor Sdr. Zaini . Setelah ditunggu hingga pukul 22.00 Wib Sdr. Zaini menelpon korban tentang keberadaanya namun Hp sudah tidak aktif, dikarenakan sudah malam Sdr. Zaini kembali ke Temanggung menggunakan Angkutan Umum.
Pada pagi Harinya 01/05/2022 baru diketahui oleh seorang warga bernama Wiji Kasmin (43th) yang hendak mencari rumput diarea perkebunan PTPN IX bahwa ada mayat yang tergeletak dengan Sepeda motor di sekitar mayat tersebut.
“Saksi yang menemukan korban pertama kali mengira bahwa kejadian tersebut diakibatkan karena kecelakaan, namun karena ada kejanggalan maka saksi bapak wiji tersebut melaporkan ke Polsek Bringin, dan di tindaklanjuti unit Inafis serta tim Resmob kami.” Tambah AKBP Yovan.
Berdasar olah TKP dan hasil autopsi korban di RS. Bhayangkara Semarang bahwa korban diduga kuat korban pembunuhan selanjutnya Tim Resmob Polres Semarang melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.
“Alhamdulillah berkat kerjasama dengan Polres Temanggung dan Tim Jatanras Polda Jateng, Tersangka DS (22th) yang diketahui warga Kec. Bringin Kab. Semarang diamankan Tim gabungan di rumahnya Sabtu Dini hari 07/05/2022.”
Tutup Kapolres.
Didepan petugas dan awak media pelaku mengakui segala perbuatannya Adapun motif dari Pembunuhan tersebut Kapolres mengungkapkan karena didasari rasa sakit hati Pelaku DS kepada Korban SR tidak memberikan uang sesuai janji setelah meminjam KTP pelaku sebagai syarat gadai kendaraan kemudian pelaku mengajak pulang kerumah pelaku kemudian pelaku mengambil pisau untuk membunuhkorban dengan Menusuk bagian Leher Korban menggunakan Pisau saat perjalanan menuju Masjid Karanglo.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dan pasal 365 (3) KUHP tentang Pencurian yang menyebabkan matinya orang.