Mengabarkan Fakta
Indeks

Terungkap! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Kasus Mutilasi Pria Tato Naga di Sukoharjo

SUKOHARJO, Jateng – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus mutilasi yang terjadi di Sukoharjo-Solo. Kepolisian juga telah berhasil menangkap pelakunya yang bernama Suyono alias Yono.

Kepada awak media pada Selasa (30/5/2023), Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, pelaku mutilasi itu ditangkap pada Minggu (28/5/2023) di Dukuh Widororejo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Seperti apakah kasus mutilasi itu? Apa motif pelaku? Simak ulasannya berikut ini.

Pelaku dan korban berteman

Dalam kasus mutilasi itu, kepolisian berhasil mengungkap identitas pelaku dan korban. Pelaku adalah seorang kuli bangunan yang bernama Suyono atau Yono (50).

Sementara korban adalah Rohmadi (51) yang memiliki tato naga. Kepolisian menyebut keduanya saling mengenai dan merupakan rekan kerja.

“Berdasarkan serangkaian penyelidikan yang dilakukan, tim gabungan melakukan gelar perkara dengan hasil menetapkan tersangka atas nama Suyono alias Yono,” ujar Iqbal, Selasa (30/5/2023).

Motif pembunuhan

Menurut Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023), ada dua motif yang membuat Yono tega memutilasi Rohmadi.

Menurut Irjen Ahmad, motif pertama adalah Yono merasa dendan pada pelaku dan ingin menguasai harta milik korban.

Sementara motif kedua adalah asmara, dimana Yono merasa kesal pada Rohmadi karena korban melamar kekasih pelaku.

Sementara Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo menyatakan ada motif ketiga, yakni pelaku sering memarahi korban karena urusan motor.

AKP Teguh juga menyebut, pelaku terlilit utang pada orang lain, sehingga terpikir untuk menguasai motor korban agar bisa membayar utang.

Pelaku rencanakan pembunuhan selama dua hari

Yono memutilasi jasad Rohmadi di Toko Mebel Yanto di Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Sebelumnya, pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak dua hari sebelumnya, atau Rabu 17 Mei 2023.

Ia telah menyiapkan sejumlah peralatan untuk membunuh Rohmadi, di antaranya pipa besi, pisau dan kantong plastik besar untuk membuang potongan tubuh korban.

Mutilasi dengan pisau pinjaman

Pada Jumat (19/5/2023), Yono melakukan aksinya. Ia membunuh rekan kerjanya itu saat tertidur pulas dengan memukul kepala korban dengan pipa besi yang telah disiapkan sebelumnya.

Setelah itu, ia memutilasi tubuh korban dengan pisau yang ia pinjam dari seorang penjual sate. Adapun penjual sate itu tak tahu kalau pisau miliknya akan digunakan untuk mutilasi korban pembunuhan.

Pelaku mengatakan, pisau tersebut akan digunakan untuk mengupas kelapa. Adapun pemilik pisau tersebut adalah tetangganya yang bekerja sebagai penjual sate kambing,

Pelaku mutilasi korban jadi enam bagian

Yono mengaku awalnya tidak terpikir untuk memutilasi jasad Rohmadi. Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku mengaku bingung bagaimana membuang jasadnya.

Lalu ia memutuskan memotong-motong tubuh korban agar lebih mudah untuk membuangnya. Yono memotong jasad temannya itu menjadi enam bagian dan membuangnya di tiga lokasi terpisah.

Terancam hukuman mati

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pelaku mutilasi itu terancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Pasalnya saya sampaikan 340 itu terkait dengan perencanaan. Pasal 338, 339, dan atau 365 ayat 3 jadi sudah masuk ke ranah perencanaan itu,” Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, Selasa (30/5/2023). (aslama)

Sumber: suara.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase