Berita  

Tersangka Sodomi Puluhan Anak di Batang Mulai Disidang, Terancam 20 Tahun Penjara

Avatar photo

BATANG, Jateng – Oknum guru ngaji sekaligus rebana yang mencabuli puluhan anak, Muslihuddin sudah menjalani persidangan. Hal itu diungkapkan Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Wuryanto.

“Ini sudah masuk sidang ketiga pemeriksaan saksi. Sudah 20 saksi yang diperiksa,” katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (10/5).

Wuryanto menyebut jumlah saksi yang akan diperiksa di pengadilan mencapai 49 orang. Saksi itu terdiri atas saksi korban (anak-anak) dan para orangtua.

Ia mengatakan proses persidangan memang berlangsung tertutup karena korban merupakan anak di bawah umur. Proses persidangan dilakukan offline atau menghadirkan terdakwa di Pengadilan Negeri Batang.

“Dalam sidang, pelaku ada yang mengakui perbuatannya, ada yang tidak,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah 24 anak korban sodomi Muslihudin resmi menjadi pelapor.Pelaku, Muslihuddin adalah seorang pelatih rebana yang juga guru mengaji. Ia adalah tokoh pemuda di sekitar kelurahan Proyonanggan Utara.

Pelaku Didakwa dengan Pasal 82 Juncto Perpu Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 82 maupun Pasal 292 KUHP  Lek Spesialis Pasal 82 ancaman hukuman 15 tahun penjara, dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun, kalau dengan pemberatan bisa sampai 20 tahun,” jelasnya.

Sumber: rmoljawatengah.id

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Pemkab Rembang, Polres Humbahas, Polda Jateng, Jateng, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Sumut, Polres Pati, Polres Batang