Mengabarkan Fakta
Indeks

Tersangka Kasus Mutilasi & Rebus Daging Istri di Humbahas Divonis Bebas

HUMBAHAS, Sumut – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarutung menjatuhkan vonis bebas pada terdakwa Harapan Munthe pelaku telah memutilasi dan memasak daging istrinya sendiri. Putusan tersebur dibacakan pada Rabu (7/6/2023).

Vonis tersebut jauh berbeda dengan tuntutan yang jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut agar pelaku dipidana penjara seumur hidup. Atas putusan tersebut, JPU pun menyatakan akan melakukan kasasi.

Sidang perdana kasus pembunuhan dengan terdakwa Harapan digelar Kamis, 16 Februari 2023. Dalam dakwaannya, JPU menuntut Harapan dengan Pasal 340 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan Pasal 338 KUHPidana sebagai dakwaan subsider.

Atas pembunuhan itu, JPU menuntut pidana penjara seumur hidup kepada Harapan Munthe. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHPidana sebagaimana dalam dakwan primer.

“Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata JPU, Kamis (11/5/2023) seperti dikutip dari detikSumut.

Sementara dalam sidang vonis, majelis hakim membebaskan Harapan Munthe karena kondisi kejiwaannya yang terganggu. Hakim menyatakan bahwa Harapan Munthe tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 340 KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Harapan Munthe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut,” demikian putusan hakim sebagaimana dilansir dari situs SIPP PN Tarutung.

Hakim berpendapat bahwa Harapan Munthe terbukti bersalah telah sengaja membunuh istrinya. Menurut hakim, Harapan bersalah melanggar Pasal 338 KUHpidana sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU.

Meski begitu, Harapan Munthe tidak dapat dipenjara atas kejadian itu karena kondisi kejiwaannya yang terganggu.

“Menyatakan terdakwa Harapan Munthe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider, akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” jelas hakim.

Atas putusan tersebut, hakim meminta Harapan Munthe agar segera dibebaskan dari tahanan. Setelah itu, hakim memerintahkan agar terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Prof Muhammad Ildrem milik Pemprov Sumut untuk menjalani perawatan.

“Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara segera setelah putusan ini diucapkan. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem di Kota Medan segera setelah terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama satu tahun,” pungkasnya.

Kronologi Peristiwa

Masih dari SIPP Pengadilan Negeri Tarutung, pembunuhan itu terjadi pada Jumat 11 November 2022 di rumah pelaku Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas.

Korban, Nurmaya Situmorang, tengah memasak di dapur sementara pelaku saat itu tengah bersama anaknya, AM sedang berada di kamar.

Usai memasak, korban menuju kamar membawa piring yang berisi nasi dan lauk untuk anaknya. Korban menyuruh suaminya itu untuk makan juga.

“Lalu, terdakwa bersama anaknya makan bersama di ruang kamar tengah tersebut,” demikian tertulis dalam dakwaan itu.

Saat sedang makan, terdakwa mengingatkan soal perlakuan korban kepadanya ketika masih dirawat di Rumah Sakit Jiwa di Medan. Korban diketahui sering memperlakukan korban tidak pantas dan sering mengucapkan kata-kata kasar.

Mendengar hal itu, korban lalu memaki pelaku dengan mengatakan ‘ama-ama te do ho’ (suami tai nya kau).

Setelah itu, pelaku langsung berdiri dan merangkul leher korban sambil menanyakan apakah korban masih mau hidup. Korban lalu mengucapkan permintaan maaf dan meminta pelaku agar membunuhnya saja.

Dibunuh di Depan Anak

Sambil merangkul leher korban, terdakwa pergi mengambil sebuah pisau belati sepanjang 30 cm. Pisau ini sebelumnya telah dipindahkan pelaku dari dapur dan diletakkan di atas lemari kamarnya.

Lalu, pelaku kembali ke arah pintu kamar dengan tetap sambil merangkul leher korban. Saat itu, korban sempat berusaha untuk mengambil pisau tersebut hingga membuat pisau itu terlepas dari sarungnya.

Namun, terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut ke leher sebelah kanan korban sebanyak satu kali. Tubuh korban pun terjatuh dalam kondisi telungkup ke lantai.

Setelah terjatuh, korban berusaha untuk berdiri dan seketika itu terdakwa menendang pundak sebelah kanan korban dengan kaki kanannya.

“Setelah tubuh korban berhenti bergerak terdakwa menutupi tubuh korban dengan selimut,” tulis isi dakwaan.

Setelah kejadian itu, terdakwa sempat menenangkan anaknya yang menangis karena menyaksikan kejadian itu. Terdakwa lalu memindahkan anaknya menuju kamar depan.

Terdakwa lalu keluar dari kamar depan dan kembali ke kamar tempat korban tewas. Terdakwa lalu menyeret tubuh korban ke ruang tamu dengan cara menarik tikar yang menjadi alas tubuh korban.

Lalu, terdakwa pergi ke kamar mandi untuk membersihkan tangannya dari darah korban, menggunakan sabun. Setelah itu, terdakwa membersihkan bekas darah seretan tubuh korban di ruang tamu dengan menggunakan pel dan lalu membersihkan kain pel tersebut di kamar mandi.

Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku menyeret tubuh korban ke dapur. Pelaku mengambil pisau dan menusuk bagian dada korban sebanyak dua kali untuk memastikan bahwa korban sudah tidak bernyawa.

Korban Dimutilasi dan Dagingnya Direbus

Lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa kembali melihat tubuh korban yang sudah berada di dapur dan memotong bagian leher korban. Potongan kepala korban itu dimasukkan pelaku ke dalam karung.

Setelah itu, terdakwa kembali ke kamar tengah dan mengambil sebuah selimut dan sarung untuk menutupi tubuh korban. Lalu, pelaku pergi ke kamar dan tidur bersama anaknya.

Kemudian, sekitar Pukul 23.00 WIB terdakwa terbangun dan keluar dari kamar menuju ke dapur untuk melihat jasad korban. Saat itu, pelaku kembali mengambil senjata tajam dan memotong bagian pergelangan tangan kanan, lengan bawah kanan dan lengan atas kanan.

Tak sampai di situ, terdakwa lalu mengambil sebuah panci dan memasukkan potongan pergelangan tangan kanan korban ke dalam panci tersebut dan mencucinya di kamar mandi. Setelah itu, terdakwa memasukkan air ke dalam panci tersebut dan meletakkan panci tersebut di atas kompor dan memasaknya.

Selang beberapa waktu, sekitar pukul 00.30 WIB terdakwa kembali terbangun dan langsung menuju dapur untuk mengambil segelas air untuk minum. Saat itu, pelaku kembali memotong bagian tubuh istrinya.

Setelah itu, terdakwa berjalan ke tempat masak dan menambahkan garam ke dalam panci kukusan yang di dalamnya terdapat potongan-potongan tubuh korban. Pelaku bahkan sempat mencicipi air kukusan dalam panci tersebut. Setelah itu, terdakwa kembali ke kamar depan dan tertidur.

Kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa terbangun dan kembali ke dapur serta menghidupkan kompor yang di atasnya terdapat panci yang terisi potongan-potongan tubuh korban.

Jasad Korban Dibakar

Sambil menunggu rebusan tersebut, terdakwa memotong bagian paha kanan korban. Potongan tubuh korban itu lalu dibungkus dan dimasukkan pelaku di dalam sebuah karung.

Lalu, pelaku membawanya menuju sebuah ladang yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya. Karung berisi potongan tubuh korban itu lalu dibakar oleh pelaku.

Sepulang dari membakar jasad istrinya, pelaku bertemu dengan keponakannya dan mengatakan bahwa dirinya telah membunuh istrinya. Keponakan pelaku yang mengetahui itu, lalu melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Pelaku Ditangkap

Pihak kepolisian yang menerima laporan itu langsung menuju lokasi kejadian. Di lokasi, polisi menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan.

Setelah itu, jasad korban dibawa ke RS Doloksanggul untuk divisum. Pada saat itu juga, polisi langsung menangkap dan mengamankan Harapan Munthe.

“Setelah cek TKP, ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia. Kepala dan tangan terpisah,” kata Kapolres Humbahas saat itu, AKBP Achmad Muhaimin, Sabtu (12/11/2022). (aslama)

Sumber: detik.com

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Polda Jateng, Jateng, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase