Terlibat Penipuan Proyek Fiktif P Kandang Kambing, Polisi Tangkap Oknum ASN di Rembang

Avatar photo

REMBANG, Jateng – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, Jawa Tengah, berinisial EA ditangkap aparat kepolisian.

Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Rembang, Iptu Dwi Agus Istiyono mengatakan, oknum ASN tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian ratusan juta rupiah.

“Untuk salah satu ada ASN inisial EA,” ucap Dwi, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (19/7/2023).

Selain oknum ASN, pihak kepolisian juga menangkap seorang warga berinisial ZI. Baca juga: Kasus Pungli SMKN 1 Sale Rembang, PGRI Dukung Sekolah Gratis Asal Pemerintah Penuhi Standar Kelayakan Pendidikan Sementara, satu orang pelaku masih dalam pengejaran.

“Satu orang masih DPO, total ada 3 orang pelaku,” kata dia.

Menurutnya, penangkapan para pelaku didasarkan dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan ratusan juta rupiah untuk proyek pengadaan kandang kambing.

“Kerugian sebesar Rp 190 juta untuk proyek pengadaan kandang kambing sebanyak 1.000 kandang kambing, proyek fiktif,” terang dia.

Dirinya mengatakan, modus yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan mengajak korbannya untuk ikut dalam proyek pengadaan seribu kandang kambing di Desa Panoan, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, pada tahun 2020.

Namun, karena proyek tersebut tak kunjung terealisasi, maka korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

“Korban sementara ada 1 orang, dan masih dikembangkan untuk korban-korban yang lain,” terang dia. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan hukuman 5 tahun penjara.

sumber: Kompas.com

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Kabupaten rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polres Sukoharjo, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Polres Pati, Kapolresta Pati