Terkuak: Kronologi Lengkap Kasus Mutilasi Sukoharjo, Bagian Tubuh Korban Ditemukan di Sungai

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Kasus mutilasi yang menggemparkan Solo Raya akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Rohmadi, 51, warga Keprabon, Kecamatan Banjarsai, Solo dan pelakunya adalah Suyono, 50, warga Kecamatan Laweyan, Solo. Pelaku ternyata adalah temannya sendiri dengan motif sakit hati.

Berikut ini kronologi lengkap kasus mutitasi tersebut:

1. Hari Rabu (17/5/2023)
Korban memiliki niat membunuh korban karena sakit hati yang dipendam sejak lama dan pelaku ingin menguasai motor korban, Honda Beat. Pelaku menyiapkan pipa besi sepanjang 70 cm untuk menghabisi korban.

2. Hari Kamis, (18/5/2023)
Pelaku meminjam motor korban untuk mengambil plastik besar yang biasa digunakan untuk plastik loundry yang disiapkan untuk membungkus mayat korban.

3. Hari Jumat (19/5/2023)
Pelaku menghabisi korban dengan memukul kepala korban menggunakan pipa besi sebanyak tiga kali di toko mebel di Kecamatan Grogol, Sukoharjo kemudian memutilasi menjadi enam bagian menggunakan pisau untuk memudahkan membuang mayat korban. Pakaian dan potongan tubuh korban dimasukkan dalam empat kantong plastik dan dibuang di tempat terpisah.

4. Hari Jumat (19/5/2023)
Pelaku membuang potongan mayat korban di empat lokasi berbeda, yakni Jembatan Ngasinan, Kwarasan, Grogol, Sukoharjo, Jembatan Nglebak Kusumodilagan, Pasar Kliwon, Solo, Jembatan Pringgolayan, Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, dan Jembatan Ngruki Cemani, Grogol, Sukoharjo.

5. Hari Sabtu (20/5/2023)
Pelaku datang ke rumah anaknya berencana melarikan diri dan pamit pergi ke Sumatera dengan alasan mencari pekerjaan.

6. Hari Minggu (21/5/2023)
Penemuan potongan tubuh korban pertama di Waringinrejo, Cemani, Grogol berupa tangan kiri, penemuan kedua berupa kaki kiri di Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, penemuan ketiga berupa badan tanpa lengan di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, dan penemuan keempat berupa potongan kepala di Sungai Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.

7. Hari, Senin (22/5/2023)
Penemuan kelima berupa tangan kanan di aliran Sungai Jennes, Pringgolayan, Tipes, Serengan, Solo, dan penemuan keenam berupa paha di aliran Sungai Jennes, Pringgolayan, Tipes, Serengan, Solo.

8. Proses identifikasi
Tim melakukan identifiksi korban dimana di lengan kanan atas dan punggung korban terdapat tatto gambar naga. Terdapat dua luka terbuka di bagian kepala. Hasl Tim Inafis pemeriksaan Daktiloskopi dan sidik jari tengah korban, sebesar 70% identik pada korban Rohmadi. Penyidik juga memeriksa 21 saksi.

9. Gelar Perkara
Tim gabungan melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka Suyono, 50, warga Laweyan, Kota Solo.

10. Hari Minggu (28/5/2023)
Petugas melakukan penangkapan pelaku di Dukuh Widororejo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

11. Ancaman hukuman
Pelaku diancam dengan Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan diamcam hukuman maksimal hukuman mati. (aslama)

Sumber: sukoharjonews.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase