Berita  

Terkuak! Begini Motif Pengeroyokan Pelajar di Kragan Rembang Sampai Tewas, Ternyata…

Avatar photo

REMBANG, Jateng – Seorang pria asal Kabupaten Rembang diburu oleh Satuan Reskrim Polrestabes Semarang. Pria bernama Agus Pudjiono itu diduga melakukan penipuan atau penggelapan senilai Rp 300 juta.

Tersangka sudah dipolisikan oleh korban dari CV Edukreasi sejak tahun lalu ke Polrestabes Semarang. Proses terus berlanjut dan periksaan saksi dilakukan hingga ada penetapan tersangka. Namun ketika pemanggilan sebagai tersangka, dia mangkir. Polisi sudah mendatangi rumah tersangka di Rembang namun yang bersangkutan tidak ada.

“Kita masih cari keberadaan tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan kepada detikJateng, Sabtu (10/6/2023).

Tersangka masuk dalam buron atau daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor DPO/18/VI/RES.1.11/2023/Satreskrim sejak tanggal 6 Juni 2023. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

detikJateng sempat bertemu dengan pihak pelapor atau korban yang didampingi kuasa hukumnya, Sugeng Subagio. Peristiwa itu berawal dari pertemuan kliennya dengan tersangka pada 2019 lalu. Kemudian tersangka menawarkan kerja sama investasi pengadaan kayu untuk sekolah di Rembanng dan Sragen.

“Kerja sama investasi. Dia menawarkan ada pekerjaan, terus nanti bagi keuntungan. Hitam di atas putih ada. Saat itu Rp 300 juta,” kata Sugeng.

Untuk meyakinkan korban, tersangka juga menyerahkan cek Rp 300 juta sebagai jaminan pengembalian dana investasi. Setelah itu, korban berusaha menanyakan soal pembagian keuntungan serta pengembalian dana investasi kepada tersangka namun tidak ada kejelasan.

“Saat ditanya, Agus selalu berbelit-belit. Hingga akhirnya memberikan Rp 25 juta pada Januari 2020,” ujarnya.

Setelah pemberian uang itu, tidak ada lagi kepastian dari tersangka hingga akhrinya korbanhendak mencairkan cek yang diberikan tersangka pada 18 Juli 2022. Ketika itu ternyata cek tidak bisa dicairkan.

“Tidak bisa dicairkan karena saldo tidak mencukupi,” kata Sugeng.

Sugeng menjelaskan, kliennya sebenarnya masih berharap itikad baik dari tersangka karena hubungan baik sudah terjalin sebelumnya. Bahkan kliennya tidak tega karena tersangka memiliki lima anak. Namun akhirnya tersangka tetap dilaporkan karena tidak ada itikad baik bahkan keluarganya sendiri ditinggal.

“Klien kami juga sudah mencari di rumahnya, tetapi sampai sekarang tak diketahui keberadaanya. Istrinya saja tidak tahu,” tegas Sugeng.

Ia berharap tersangka segera mempertangungjawabkan perbuatannya. Polisi juga mengimbau agar masyarakat memberikan informasi ke kantor polisi terdekat jika mengetahui keberadaan pelaku. (aslama)

Sumber: detik.com

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Kabupaten rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase, Polres Sukoharjo, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng