Terkendala Teknis, Nasib Sumur Migas Randugunting II di Krikilan Rembang Tunggu Keputusan Pertamina

Avatar photo

REMBANG, Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menunggu pernyataan resmi dari pihak Pertamina soal kelayakan produksi gas Randugunting II, di Krikilan, Sumber. Ini penting dilakukan sebagai dasar ke depan mengambil keputusan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Fahrudin, saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus mengakui jika hingga kini belum bisa produksi. Karena ada kendala teknis. Praktis ia pun belum bisa memberi keterangan.

”Kalu teknis saya tidak bisa jawab. Karena bukan keahlian. Tapi menurut informasi Asisten 2 selaku Plt Direktur PT RME, menyatakan bahwa gas sekarang ada kendala teknis. Hampir setahun,” katanya kepada Jawa Pos Radar Kudus ini.

Terkait kondisi itu jika terus menerus. Tentu tidak ada pendapatan. Padahal karyawan tetap harus digaji dan semua pengeluaran operasional secara otomatis uang Pemda semakin lama semakin habis.

Oleh karena itu kedepannya ditunggu. Sampai ada pernyataan resmi dari pihak Pertamina yang menyatakan bahwa gas sudah tidak layak dan berproduksi lagi. Itu baru daerah ambil keputusan berikutnya.

”Terkait dirumahkan. Kalau karyawan sudah tidak ada kerjaan secara otomatis dirumahkan,” terangnya.

Ia pun memastikan perusahaan belum dibubarkan. Karena membubarkan perusahaan daerah ada aturannya.

Nanti setelah audit dan sebagainya. Baru itu bisa dinyatakan dibubarkan. Apakah punya hutang atau tidak. “Itu perlu diaudit. Kalau punya hutang ada pernyataan pailit juga dari lembaga peradilan,” jelasnya.

Menurutnya, bentuk usaha yang dimiliki BUMD gas banyak. Namun perlu modal sekaligus perlu keahlian dari seseorang yang mengelola secara baik.”Jadi harus seorang ahli,” ujarnya.

Ditambahkan Sekda namanya BUMD tidak sekadar mengeruk keuntungan. Tetapi publik servis juga ada. Kalau benar-benar mengeruk keuntungan tidak namanya pemerintah.

”Ketika mau menutup atau menghapus BUMD harus ada syarat kepastian apa. Dasar menghapus apa. Karena perusahaan didirikan atas dasar aturan. Ketika membatalkan suatu aturan ada syarat yang mendasari karena disitu juga ada uang daerah yang ditanam,” imbuhnya.

sumber: radarkudus

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Sukoharjo, Polres Rembang, Polres Pati, Polres Humbahas, Polres Pangandaran, Polres Batang, Polres Demak, Polrestabes Semarang, Polres Lamandau, Polda Sumut, Polda Jateng, Jateng, Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Lampung, Polda Aceh, Polda Papua Barat, Polda NTT, Polda NTB, Polda Sulut, Polda Sumbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Bengkulu, Polda Bali, Polda Gorontalo, Polda Kaltim, Polda Jatim, Polda Metro Jaya, Polda DIY, Polda Sultra, Polda Sulbar, Polda Babel