Berita  

Terkait Rekomendasi Ombudsman, Kantor Imigrasi Pemalang Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

Avatar photo

Pemalang – Terkait dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang telah melaksanakan berbagai langkah yang dilakukan kantor imigrasi sesuai arahan pemerintah pusat.

“Kami menegaskan pada jajaran, agar selalu patuh dalam menjalankan dan melaksanakan setiap arahan kebijakan yang diberikan oleh pimpinan pusat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Arvin Gumilang, Sabtu 17 September 2022.

Ia mengatakan hal itu dilaksanakan demi pemulihan ekonomi Indonesia. Program pemulihan ekonomi menjadi prioritas sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Arvin mengungkapkan hal itu menaggapi pernyataan Ombudsman R menyatakan bahwa Kemenkumham telah melaksanakan seluruh saran kebijakan lalu lintas WNA ke Indonesia. Terutama semasa penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.
Salah satunya adalah penerbitan Permenkumham No. 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Kami mengapresiasi respons Ditjen Imigrasi bahwa saran dari Ombudsman dapat dijalankan sebaik-baiknya. Seperti kita tahu selama pandemi isu perlintasan mendapat perhatian luas dari masyarakat,” ungkap Ketua Ombudsman, Muhammad Najih dalam keterangannya.

Ia melanjutkan, sangat penting menjaga agar perlintasan keluar/masuk negara tidak hanya
memenuhi syarat administratif tetapi juga standar kesehatan. Hal ini guna menjamin tidak ada kerugian yg bisa timbul di kemudian hari.

Ombudsman melihat bagaimana pelaksanaan kebijakan praktis yang dilaksanakan di keimigrasian misalnya Permenkumham No 27 Tahun 2021 tentang pembatasan Orang Asing masuk ke Indonesia dalam masa PPKM.
“Kami melihat perlu ada evaluasi kebijakan keimigrasian di masa pandemi dan ini direspons baik oleh Imigrasi,” pungkas Najih.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris mengatakan Imigrasi saat ini menyelenggarakan layanan Visa on Arrival dengan skema pembayaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 225 Pasal 28.

“Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa collecting agent dilarang mengenakan biaya atas transaksi setoran Penerimaan Negara kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Sektor. Ada beberapa negara seperti contohnya Turki telah menerapkan biaya tambahan untuk pengajuan Visa on Arrival sebelum tiba di negaranya, namun kita menerapkan PMK 225 sehingga terkait layanan pembayaran seperti ini akan dikoordinasikan lebih lanjut,” jelas Amran.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sistem Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Agato P. Simamora menambahkan, biaya tambahan yang dimaksud adalah biaya remitansi (swift) dari bank di luar negeri ke akun bank di Indonesia.

“Kami ingin ada aplikasi yang langsung bisa bayar dari luar negeri. Kalau kode billing,
hambatannya adalah tidak ada nomor aku atau nomor bank. Maka harus ada rekening
penampung, akan tetapi masih terbentur izinnya. Terkait hal ini, Menkumham sudah
mengirimkan suratnya dan sedang menunggu tanggapan,” ujar Agato.

Dalam kurun waktu Maret-September 2022, tercatat sebanyak 216.353 Visa on Arrival tujuan
Wisata telah diterbitkan Imigrasi. Pengguna VoA didominasi oleh warga negara Australia, Singapura, Malaysia, Cina dan India.