Berita  

Terapkan Tilang ETLE, Polres Salatiga Siapkan Empat Kamera Untuk Jaring Pelanggar

Avatar photo

SALATIGA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan  jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani  Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile.

Penggunaan tilang secara ETLE ini sudah diterapkan di wilayah Kota Salatiga.

Dari pantauan di beberapa titik di Salatiga yang biasa digelar untuk tilang secara manual sekarang sudah tidak ada.

Tempat-tempat tersebut yang biasa digunakan polisi untuk melakukan tilang secara manual yakni di Jalan Taman Pahlawan, Jendral Sudirman Salatiga dan lainnya.

Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Betty Nugroho mengatakan bahwa di wilayah Polres Salatiga saat ini sudah menerapkan tilang sistem ETLE.

Tilang ETLE ini menggunakan kamera HP yang memang kamera khusus yang di dapat dari Direktorat Lalu Lintas.

“Ada empat kamera ETLE yang sudah siap dipakai untuk melaksanakan penindakan pelanggaran melalui kamera handphone,” kata AKP Betty kepada Tribunmuria.com, Selasa (26/10/2022).

Dikatakannya, tidak adanya tindakan pungli di lapangan saat menggelar razia atau tilang kendaraan.

Dengan penggunaan ETLE, saat ini anggota tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Hanya dengan menggunakan kamera handphone setelah tercapture gambar akan dikirim ke back office ke Posko ETLE,” paparnya.

Kemudian pihaknya mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar untuk pembayaran langsung ke bank.

Apabila pelanggar melaksanakan konfirmasi akan mendapatkan kode briva dari bank dan besaran denda yang harus dibayarkan.

Jumlah pelanggar pengendara sepeda motor maupun mobil sudah mencapai angka 1.100 pelanggar dari bulan Januari sampai Oktober 2022.

“Pelanggaran atau tilang yang paling banyak adalah roda dua karena banyaknya pelanggar dari roda dua dan jenis pelanggarannya adalah tidak menggunakan helm, bonceng lebih dari dua kemudian melawan arus,” kata dia

“Untuk surat-surat memang kami tidak melaksanakan razia karena terkait dengan arahan dari pimpinan sudah jelas, tidak melaksanakan razia terkait dengan SIM maupun STNK,” imbuhnya.

Betty mengaku apabila ada anggota Polres Salatiga yang melakukan pelanggaran, pihaknya akan melaporkan kepada pimpinan.

“Kami laporkan secara hirarki dari mulai kanit, kasat, kabag sampai dengan Kapolres tapi sampai saat ini anggota kami dari Polres Salatiga tidak ada yang melakukan pungli,” katanya.