Tenaga IT STIE Semarang Terlibat Korupsi, Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Sidang lanjutan kasus tenaga IT STIE Semarang, Dadang Tri Wahyudi Malacca, dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (24/5/2023) kemarin.

Dadang didakwa melanggar UU ITE Pasal 33 dengan nomor perkara 15/Pid.Sus/2023/PN.Smg. Perkaranya disidangkan majelis hakim yang dipimpin hakim Rochmad.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adiana Windawati, menuntut majelis hakim menghukum Dadang dengan hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan.

“Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana selama 3 tahun 6 bulan,” ucapnya.

Disampaikan, pada 4 April 2022, terdakwa Dadang mengeluarkan surat ancaman melalui surat yang ditujukan kepada Pengurus dan Ketua STIE Semarang bahwa semua aplikasi layanan website STIE Semarang akan di-off-kan bilamana tidak terjadi kesepakatan.

“Terdakwa Dadang juga akan melaporkan kelemahan Data STIE Semarang ke Kemendikbud melalui Direktur Belmawa dan Direktur Kelembagaan,” ungkapnya.

“Terdakwa selanjutnya mengirimkan penawaran Surat Perjanjian Kerja senilai Rp 1,5 miliar dengan modus agar penawawan tersebut dapat disepakati tanpa syarat oleh saksi Wanuri dan agar dapat dipenuhi,” tambahnya.

Sehingga dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Dadang Triwahyudi, telah mematikan jaringan server internet di STIE Semarang dan mengakibatkan kerugian kampus mencapai Rp 15 miliar.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 33 UU nomor 11 tahun 2008,” terangnya.

Adiana menambahkan pertimbangan yang memberatkan yaitu terdakwa saat memberikan keterangan di persidangan berbelit-belit sehingga menghambat proses pemeriksaan.

Kemudian, tidak ada itikad baik dari terdakwa, dimana tanpa sepengetahuan jaksa maupun Pengadilan, terdakwa melakukan aktivitas di luar Kota Semarang padahal terdakwa berstatus tanahan kota.

“Selain itu, tidak nampak rasa penyesalan pada diri terdakwa atas perbuatan yang dilakukan,” imbuhnya.

Muhtar Hadi Wibowo selalu kuasa hukum STIE Semarang dan Yayasan Pendidikan Akademi Koperasi (YAPENKOP) Semarang, mengapresiasi tuntutan jaksa 3 tahun 6 bulan.

“Harapan kami, dengan bukti-bukti, saksi-saksi serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, semoga yang mulia majelis hakim memutus terdakwa Dadang lebih berat dari tuntutan JPU atau apabila hakim mempunyai pendapat lain, dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” harapnya.

Muhtar menjelaskan, pihak yayasan sebelum melakukan upaya hukum, sudah berusaha mencoba melakukan upaya mediasi kekeluargaan. Akan tetapi yang bersangkutan tidak menyambutnya dengan positif.

Bahkan, tentang kesanggupan mengaktifkan kembali layanan dan aplikasi Website STIE Semarang tidak berjalan. Maka ditempuh upaya hukum untuk memberikan efek jera.

“Kami sangat berharap majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman seberat beratnya sesuai amal perbuatan yang telah membuat kekacauan di STIE Semarang dan sangat merepotkan Yayasan Pendidikan Koperasi,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Yapenkop, Wanuri, didampingi Sekretaris Achmad Junaidi, mengatakan bahwa dengan ulah Dadang yang mematikan server STIE Semarang adalah tindakan yang brutal dan berakibat fatal terhadap kampus.

“Kami meminta tuntutan JPU dapat dikabulkan yang mulia majelis Hakim seluruhnya. Kemudian agar peristiwa ini dapat dijadikan pembelajaran bersama, bahwa Civitas Akademika sebuah perguruan tinggi jangan sampai dipermainkan tenaga IT, karena akibat matinya layanan IT sebuah perguruan tinggi berdampak sangat fatal terhadap proses akademik dan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Semua proses pembelajaran juga sangat terganggu,” tandasnya. (aslama)

Sumber: pantura.tribunnews.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polres Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase