Temuan Mayat di Puri Anjasmoro Semarang, Polisi: Tidak Ada Kejahatan yang Sempurna

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Tujuh tersangka diamankan polisi terkait temuan mayat berdiri di got dekat PRPP Kota Semarang. Ternyata mereka dari dua kelompok yang berbeda dan tidak saling kenal.

Kelompok pertama yakni yaitu Doni Riyanto (46), Bagas Saputro (23), Ganesha Eka Pradana (23), Danuri (23), Irfan (24). Kemudian kelompok kedua yakni Mochamad Dedit Wicaksono (27) dan Slamet Anugrah (24). Seluruh tersangka merupakan warga Semarang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan korban bernama Roffi Teguh Prakhoso mengalami dua tindak kejahatan. Pertama yakni penganiayaan di sekitar kawasan Tambaklorok hari Sabtu (27/5) malam. Peristiwa kedua adalah pencurian karena ponsel korban diambil saat kondisi kritis.

“Dapat kami jelaskan bahwa penemuan mayat ini adalah peristiwa kedua. Yang di PRPP itu peristiwa kedua, peristiwa sebelumnya adalah peristiwa penganiayaan yang terjadi di Tambaklorok,” kata Irwan di Mapolrestabes Semarang, Senin (29/5/2023).

“Ini pelaku dua kelompok, tidak saling kenal,” imbuhnya.

Kelompok pertama yang terdiri dari lima pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, tapi ia masih bertenaga dan berusaha melanjutkan perjalanan. Kemudian ia menghentikan motor dan turun untuk beristirahat.

Kelompok kedua yang terdiri dari dua pelaku yaitu Dedit dan Slamet mengetahui korban terkapar dengan banyak luka di dekat PRPP samping got kemudian mengambil ponsel yang dibawa korban.

“Korban ditusuk perutnya, dilakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam kemudian dari TKP pertama korban diduga masih kuat, kemudian menuju ke TKP kedua. Nah di TKP kedua atau di TKP penemuan mayat dalam got itu juga korban masih mengalami kejahatan,” jelas Irwan.

Terkait posisi korban yang ditemukan di dalam got, dari keterangan tersangka korban tidak mereka buang, namun kemungkinan korban berusaha bergerak hingga terjatuh.

Untuk pelaku pengeroyokan, mereka dijerat pasal 170 KUHP ayat (2) tentang pengeroyokan dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan dua tersangka lain dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan atau Pasal 531 KUHP karena tidak memberikan pertolongan kepada korban.

Sebelumnya diberitakan, mayat pria ditemukan tepatnya berada di Ruko Puri Niaga Center, Jalan Puri Anjasmoro, seberang gerbang PRPP Semarang, Minggu (28/5). Sekuriti di ruko tersebut, Masta (37) menyebut mayat itu ditemukan rekannya sesama sekuriti sekitar pukul 06.30 WIB.

“Dia curiga ada sepeda motor di situ tapi enggak ada orangnya, terus ditelusuri sama temenku itu di got ada mayat,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Minggu (28/5).

Masta menyebut mayat itu ditemukan tanpa identitas. Jenazah dalam posisi berdiri dan telah kaku.

sumber : detikjateng

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara