Tempat Hiburan Karaoke Ilegal di Ngembalrejo Kudus Kembali Nekat Buka setelah Disegel

Avatar photo

KUDUS — Masyarakat dan Pemerintah Desa (Pemdes) Ngembalrejo, Kecamatan Bae, menyegel tempat hiburan karaoke Nevada Music, yang ada di wilayah setempat pada Sabtu (16/9/2023) kemarin.

Namun, baru beberapa saat disegel, pengelola tempat hiburan karaoke Nevada Music, kembali nekat membuka lapak usaha ilegalnya.

Perwakilan LBH Ansor, Yusuf Istanto, mengatakan tempat hiburan karaoke tersebut kembali beroperasi pada malam hari setelah disegel pada pagi harinya.

“Setelah dilakukan penyegelan pada pagi hari ditanggal tersebut, diduga malamnya tempat tersebut nekat untuk beroperasi dengan cara merusak segel gembok yang terpasang,” kata Yusuf, Selasa (20/9/2023).

“Saat dicek ternyata pintu depan gembok dirusak dan pintu samping di rusak,” sambungnya.

Karena ada perusakan tersebut, rencananya pihak LBH Ansor mendatangi lokasi pada Selasa (19/9/2023) malamnya.

Saat hendak ke sana, ternyata hal itu bersamaan dengan razia yang digelar oleh Polres Kudus.

“Jadi kemudian kami berbarengan dengan Polres Kudus, dan sudah ada tindakan dari kepolisian jadi kami ikut mendampingi saja,” tuturnya.

“Saat itu, sudah miras diangkut beberapa dos, mungkin lebih dari 10 dos, karyawan di lokasi dan LC (pemandu karaoke) juga diamankan,” sambungnya.

Iklan untuk Anda: 78 Persen Kasus Perceraian di PA Blora Pakai Jasa Pengacara, Panitera: Daftar Sendiri Lebih Hemat
Advertisement by
Sementara itu, Kepala Desa Ngembalrejo, Zakaria membenarkan adanya tindak lanjut dari kepolisian.

“Benar semalam ada razia di lokasi itu (Nevada Music), dari informasi yang saya dapatkan itu sempat ada mobil-mobil terparkir, saya pikir mau ambil barang-barang,” katanya.

Dia mengatakan dirinya tak tahu menahu, bila setelah disegel ternyata tempat hiburan karaoke itu kembali beroperasi.

“Kuncinya juga ada disaya, saya tahu setelah dapat informasi kalau tempat itu nekat beroperasi dengan merusak segel,” sambungnya.

Zakaria dan pihaknya mengatakan bahwa akan mempersiapkan tuntutan terhadap pelanggaran tersebut.

sumber: Tribunmuria.com

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.