Tegas Larang Pake Motor Matic dalam Waktu Dekat Kapolres Batang Akan Pasang Baliho Ketahui Sebabnya

Avatar photo

BATANG – Bukan tanpa sebab jajaran kepolisian melarang pemakaian jenis kendaraan tertentu.

Tegas larang pake motor matic dalam waktu dekat Kapolres Batang akan pasang baliho ketahui sebabnya kenapa begitu.

Bukan tanpa alasan Kapolres Batang melarang penggunaan motor matic melintas di daerah tertentu.

Misalnya di daerah yang ada tanjakan dan turunan yang panjang, penggunaan motor matic berbahaya.

Seperti diketahui motor matic untuk mengurangi laju hanya mengandalkan rem depan dan belakang.

Berbeda dengan di motor bebek atau sport, pengereman dibantu dari mesin atau engine brake.

Kapolres Batang melihat kecelakaan di wilayah dataran tinggi pada jalur alternatif Batang – Dieng didominasi oleh sepeda motor matic.

Medan yang cukup curam dan turunan tajam sering menjadikan rem blong pada sepeda motor matic sehingga menjadi penyebab kecelakaan.

Pasalnya, pengguna sepeda motor matic biasanya hanya mengandalkan pengereman di roda depan dan belakang, tidak ada bantuan pengereman dari mesin atau engine brake.

Untuk itu, Kasat Lantas Polres Batang AKP Agus Pardiyono Marinus mengimbau agar pengendara sepeda motor matic tidak berkendara di jalan tanjakan.

“Motor matic di atas ketinggian itu sering kali mengalami rem blong dan menjadi penyebab utama kecelakaan, jadi disarankan untuk tidak mengendarai motor matic di dataran tinggi medannya cukup curam,” tuturnya, Kamis (5/10/2023).

Imbauan itu pun akan disosialisasikan kepada masyarakat, pihaknya juga akan memasang baliho imbauan dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat kami akan memasang beberapa rambu atau baliho imbauan maupun larangan agar pengendara sepeda motor matic, tidak berkendara di jalanan yang menanjak karena dikhawatirkan dapat memicu terjadinya laka lantas,” pungkasnya.

sumber: TribunJateng.com

 

Polres Batang, Kapolres Batang, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.