REMBANG – Sikapi maraknya Tambang Galian C ilegal Kasat Reskrim Polres Rembang, Heri Dwi Utomo ambil langkah untuk segera tertibkan dan tutup paksa jika masih beroperasional tanpa adanya ijin resmi.
Di singgung adanya dugaan atensi yang diterima dari pengelola tambang pasir kuarsa ilegal di Desa Gesikan, kecamatan Sedan, kabupaten Rembang Kasat Reskrim Heri Dwi Utomo Tegaskan Tidak Pernah ada hal itu dari anggota kepolisian yang menerima atensi.
“Sementara itu tidak ada, coba kami cek, dari instansi kami tidak ada sama sekali, yang jelas sudah kami tanyakan dari bawah sampai atas tidak ada.” ungkapnya kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya. Kamis(30/11/2023)
Heri mengaku, Pihaknya akan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kalau masih ada aktivitas tambang galian di wilayah hukum Polres Rembang.
“Kita akan melakukan upaya penegakan hukum, kita kesana (lokasi tambang) dengan beberapa instansi.” Jelas Heri
Ia menegaskan, lanjut Heri, Polres Rembang akan melakukan upaya paksa jika masih di dapati para pelaku tambang ilegal masih nekat menjalankan bisnis haramnya.
“Kita langsung lakukan upaya paksa” Tegasnya
Diketahui, sebelumnya tambang galian pasir kuarsa di Desa Gesikan, kecamatan Sedan, kabupaten Rembang diduga tidak mengantongi izin Dokumen Studi Kelayakan Tambang, Laporan Eksplorasi IUP, Laporan RKAB, FS Lingkungan dan Data Lingkungan.
Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto