Taruna Pelayaran di Semarang Ngadu Dianiaya Senior ke Ombudsman

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Seorang taruna di salah satu kampus pelayaran milik pemerintah di Semarang berinisial MG (19) mengaku mendapat kekerasan baik fisik dan verbal oleh senior maupun staf pengasuh dari tempatnya belajar. Mereka mengadukan hal tersebut ke Ombudsman RI Jateng.

“Korban itu taruna sekarang angkatan pertama, angkatan 59. Belum tiga bulan masuk sebagai taruna yang bersangkutan sudah mendapat kekerasan tiga kali,” ujar pendamping keluarga korban dari LBH Semarang Ignatius Radit saat jumpa pers di Jalan Banowati, Semarang, Rabu (14/6/2023).

Menurutnya, kekerasan yang disebut-sebut dilakukan oleh staf pengasuh dan senior di kampus itu membuat MG menderita sejumlah luka.

“Membuat matanya ada gumpalan darah, terus yang kedua nggak lama mendapat kekerasan dari seniornya,” lanjutnya.

Sebenarnya, pihak keluarga sudah pernah meminta klarifikasi ke pihak kampus pada November tahun lalu. Namun setelah itu, MG justru kembali dianiaya oleh para seniornya.

“Kita sempat lapor juga kan ke Polda Jateng yang tujuh orang seniornya itu,” katanya.

Akibat adanya kekerasan itu, orang tua lantas menarik kembali anaknya dari kampus tersebut. Mereka juga melapor ke sejumlah lembaga, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Radit, mereka sebenarnya tidak ingin kasus tersebut diselesaikan secara pidana. Pihaknya hanya menuntut ada perbaikan dalam pendidikan di kampus tersebut.

“Kita nggak fokus ke pidananya, kita mau ada pembenahan struktural karena mereka sebenarnya korban juga, sebenarnya kita siap kok memaafkan asal tujuh orang itu siap terbuka membantu kita,” ujar Radit.

Terpisah, Kepala ORI Jateng Siti Farida mengaku sudah mendapat aduan dari pihak korban. Namun laporan tersebut menuju kepada Kementerian Perhubungan sehingga laporan diteruskan ke ORI pusat.

“Setelah kita diskusi ya itu kan yang terlapor, itu kan Kementerian Perhubungan sehingga laporan akan kita teruskan ke ORI pusat karena berdasar kewenangan jika terlapornya adalah kementerian atau lembaga di pusat maka ditangani Ombudsman pusat,” katanya saat dikonfirmasi.

Dia menyebut laporan itu berisi harapan agar di PIP tak lagi terjadi tindakan kekerasan.

“Lebih pada harapan perbaikan ya agar tidak terjadi lagi tindak kekerasan,” lanjut dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal membenarkan bahwa perkara penganiayaan itu sempat dilaporkan pada Desember tahun lalu. Namun pihak keluarga akhirnya justru meminta penundaan.

“Kita menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Untuk perkara ini dari pihak orang tua dari pelapor mengajukan surat penundaan proses perkara ketiga dan restoratif justice ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng tertanggal 8 Mei 2023 yang di tandatangani oleh orang tuanya langsung,” jelas Iqbal.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara