Tanggapi Rekonstruksi Kasus Duren Tiga, Pakar Hukum Pidana: Rekonstruksi Terbuka Bentuk Transparansi

Avatar photo

Jakarta – Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, mengapresiasi rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) digelar secara terbuka. Menurutnya, keterbukaan itu membuktikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerapkan prinsip transparansi.

Dalam kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Polri mengundang sejumlah lembaga seperti Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga Kompolnas.

“Rekonstruksi terbuka bentuk transparansi. Khusus LPSK akan mengawal keterangan dari Bharada E, apakah tetap konsisten dengan keterangannya di LPSK karena keterangannya, termasuk kunci membuka perkara yang benar dan yang sebenarnya,” kata Mudzakkir, Selasa (30/8/2022).

Rekonstruksi digelar dengan memperagakan 78 adegan terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, dan rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga.

Rekonstruksi menghadirkan kelima tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Masyarakat bisa menyaksikan rekonstruksi dan sekaligus bisa menyimpulkan siapa selama ini bohong dan membohongi publik,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan rekonstruksi penting dilakukan untuk sinkronisasi antara keterangan lisan dan perbuatan para tersangka pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, rekonstruksi yang digelar secara terbuka ini dapat membuat duduk perkara kasus menjadi terang benderang.

“Oleh sebab itu hasil rekonstruksi bisa tambah keterangan untuk meluruskan keterangan dalam BAP,” ucapnya.

Diketahui, Brigadir J tewas dibunuh pada Jumat (8/7) sore lalu di rumah dinas Kadiv Propam Kompleks Polri Duren Tiga.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka ditahan penyidik.