Berita  

Tanggapan Polda Jateng Terkait Penganiayaan Santri di Pesantren Sragen

Avatar photo

SEMARANG, Jateng Polda Jateng tanggapi video viral pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengenai penganiayaan santri di pondok pesantren wilayah Kabupaten Sragen.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan perkara itu telah ditangani secara profesional dan sesuai prosedur.

“Agar tidak terjadi mis informasi di masyarakat, kami jelaskan bahwa perkara itu telah ditangani oleh Polres Sragen,” ujarnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (16/4/2023).

Menurutnya, berdasarkan fakta hukum, saat terjadi penganiayaan, pelaku masih berusia 16 tahun 8 bulan.

“Pada Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan anak sebagai upaya terakhir apabila memperoleh jaminan dari orangtua atau walinya,” jelasnya.

Dikatakannya, pelaku bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Pelaku selalu datang pada Senin dan Kamis di Polres Sragen.

“Tentunya dengan permohonan permintaan tidak ditahan serta sanggup sewaktu waktu hadir apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.”

“Ini menjadi alasan subjektif penyidik terhadap pelaku (anak) untuk tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Kombes Pol Iqbal menegaskan, proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai prosedur.

Proses hukum terus berlanjut sampai dengan pelimpahan pelaku anak beserta barang buktinya ke kejaksaan atau tahap 2.

“Perkara dimaksud saat ini sudah pada tahap persidangan,” ujar Kabid Humas.

Dia saat ini menunggu perkembangan mengenai fakta-fakta persidangan.

Pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap perkembangan.

“Termasuk jika ada pihak lain yang terbukti turut serta ikut melakukan maka akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana dan diproses sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Sumber: jateng.tribunnews.com

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, AKBP Hendri Yulianto, Hendri Yulianto, AKBP Dandy Ario Yustiawan, Dandy Ario Yustiawan, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Polisi