Tampang Pengasuh Ponpes Pemerkosa 6 Santriwati di Semarang

Avatar photo

SEMARANG – Polisi mendatangi Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi Semarang yang diduga menjadi tempat pemerkosaan enam santriwati. Polisi menghadirkan pelaku yakni pengasuh Ponpes berinisial BAA (46).
Pantauan detikJateng di lokasi Kelurahan Lempongsari, Semarang, Jumat (8/9/2023), polisi dan pelaku hadir sekitar pukul 10.25 WIB.

Pelaku terlihat dibawa mengenakan baju tahanan berwarna biru dengan tangan terborgol. Polisi mengarahkan pelaku masuk ke pondok yang selama ini tertutup rapat.

Rombongan kepolisian dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Terlihat juga pihak kelurahan hadir di TKP tersebut.

Informasi yang diterima detikJateng, polisi akan merilis terkait kasus tersebut hari ini. “Rilis resminya nanti,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan saat di lokasi.

Sebelumnya, kasus tersebut diungkap oleh Psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Daerah, Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA DP3A) Pemkot Semarang Iis Amalia. Pihaknya mendapat laporan dari salah satu korban dan langsung melakukan pengembangan.

“Dari kasus ini kemudian kami dibantu dari teman-teman jejaring, para jemaah untuk mengumpulkan korban sehingga total yang sudah mengadu pada kami ada enam korban,” ujarnya saat jumpa pers di Kantor AJI Semarang, Jalan Surtikanti, Rabu (6/9).

Dari 6 korban, 2 di antaranya merupakan anak di bawah umur. Satu korban sudah membuat laporan kepolisian terkait kasus ini.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.