Tak Uji KIR dan Tak Lengkapi Surat-surat, 49 Sopir Terjaring Razia Laik Jalan di Semarang

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Puluhan truk terjaring razia laik jalan yang digelar Dinas Perhubungan Kota Semarang, Satlantas Polrestabes Semarang, dan Denpom untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kepala Bidang Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Semarang Anthonius Haryanto di Semarang, Jumat, menjelaskan razia angkutan atau kendaraan barang itu rutin dilakukan oleh Dishub, Satlantas, dan Denpom.

“Kami sudah lakukan rutin, dua hari ini kami lakukan terus untuk mencari kendaraan yang tidak laik jalan dan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” katanya di sela razia.

Sebelumnya, kata Toni, sapaan akrabnya, penindakan dilakukan di Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, kemudian kali ini giliran di Jalan Arteri Yos Sudarso yang merupakan akses dari dan menuju Surabaya.

“Sasaran kami truk yang wajib menjalani uji KIR. Ini menjadi langkah antisipasi atau mencegah terjadinya kecelakaan, termasuk mengecek kelengkapan surat-suratnya,” katanya.

Ia menyayangkan banyak truk dan angkutan barang yang nekat beroperasi meskipun tidak melakukan uji KIR atau sudah kedaluwarsa, padahal sangat membahayakan diri dan pengguna jalan lainnya.

Seperti kecelakaan yang terjadi Rabu (7/6) lalu, dump truk diduga mengalami rem blong hingga menabrak kendaraan lainnya di Ngaliyan, Semarang, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

“Kemarin, kami cek kelaikannya. Ternyata tidak laik jalan dan nomor uji KIR-nya sudah mati kurang lebih tiga tahun. Padahal, pagi harinya kami melakukan razia,” katanya.

Artinya, kata Anton, langkah-langkah antisipasi sebenarnya sudah dilakukan, tetapi masih banyak pengusaha truk yang bandel tidak mengurus uji KIR dan memperhatikan kelaikan armadanya.

Sementara itu, Kasubnit II Keamanan Keselamatan Berlalu Lintas Satlantas Polrestabes Semarang Ipda Suyatno menyebutkan setidaknya ada 49 truk yang terjaring dan ditilang dalam razia itu.

Pada razia yang berlangsung sekitar dua jam itu, truk-truk yang terjaring tidak membawa kelengkapan surat kendaraan dan tidak memiliki uji KIR kendaraan muatan.

Suyatno menjelaskan kendaraan-kendaraan berat, seperti truk tangki, dump truk, trailer, dan kontainer diperiksa secara acak dan ditemukan banyak truk yang dinyatakan tidak laik jalan.

sumber: antara

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara