Mengabarkan Fakta
Indeks
Berita  

Tak Terima Konten Seorang Youtuber, PKL Ini Buat Laporan ke Polres Batang

BATANG – Pedagang kaki lima di Alun-alun Batang, Nur Rohman (39), melaporkan seorang Youtuber dengan akun Aohipuji ke Polres Batang. Ia merasa dirugikan dengan konten youtuber itu.

Nur Rohman adalah seorang pedagang kaki lima di alun-alun Kabupaten Batang. Ia berjualan Sop Kaki Kambing.

Judul kontennya yaitu Nyesel Gue Makan Sop Kaki Kambing Di Sini !? Video itu diunggah 3,7 ribu. Video tersebut diunggah sebulan lalu.

“Saya melakukan pelaporan ke Polres Batang karena upaya mediasi sebelumnya tidak membuahkan hasil, dan pihak Youtuber tidak memenuhi janjinya,” katanya di depan Polres Batang, Selasa (12/12).

Menurut Rohman, YouTuber tersebut diduga telah menggiring opini masyarakat untuk tidak membeli dagangannya. Bahkan memaksa dia untuk menutup usahanya.

Ia membawa barang bukti berupa komentar-komentar negatif diunggah di YouTube dan media sosial. Selain itu, ancaman untuk melaporkan Rohman ke pihak berwajib.

“Dampak dari insiden ini juga dirasakan oleh keluarga saya, terutama anak saya yang mengalami tekanan mental dan menjadi korban bully di sekolah. Omzat dagangan saya turun hingga 50 persen pasca insiden ini,” ucap warga Krapyak, Kota Pekalongan itu.

Rohman berharap pihak berwajib dapat menindaklanjuti laporannya dan menempatkan mereka pada posisi tepat.

Dia juga menegaskan, tetap akan menerima hasil dari penyelidikan penyidik dengan ikhlas. Sebab telah berusaha melewati jalur damai namun tidak berhasil.

“Saya berharap agar tindakan ini dapat memberikan pembelajaran bagi semua pihak dan sekaligus menjadi penegakan keadilan atas pencemaran nama baik yang dialami,” ucapnya.

Penyidik Polres Batang saat ini telah menerima laporan dari Nur Rohman dan akan segera melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Semua pihak diminta untuk menghormati proses hukum sedang berjalan.

Nur Rohman optimis kebenaran akan terungkap dengan segala bukti diserahkan kepada pihak berwajib.

Harapannya, agar kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak melakukan pencemaran nama baik secara tidak bertanggung jawab di dunia digital.

Pengacara dari LBH Adhiyaksa, Didik Pramono menyatakan, siap mengawal kasus kliennya. Pihaknya akan mengikuti prosedur hukum berlaku.

“Kami akan terus kawal kasus ini,” ucapnya sebagai kuasa hukum Rohman.

 

Polres Batang, Kapolres Batang, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto