Berita  

Tak Masuk Pendataan Non ASN, Honorer Kesehatan Banjarnegara Temui Pj Bupati

Avatar photo

Banjarnegara – Sejumlah tenaga honorer kesehatan bidan dan perawat menemui Pj Bupati Banjarnegara di Pringgitan Rumah Dinas Bupati, Jumat (14/10).

Mereka menyampaikan usulan serta meminta dimasukan pada pendataan non ASN dari Kemenpan RB untuk pemetaan tenaga honorer agar bisa mengikuti pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena ada wacana di tahun 2023 tenaga honorer akan dihapus.

Ketua Forum Komunikasi Honorer Kesehatan Banjarnegara, Ikhwanudin menyampaikan tenaga honorer kesehatan tidak bisa dimasukan pada pendataan non ASN tersebut karena dianggap sebagai pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Pada kenyataannya ada yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun tidak masuk pendataan tersebut karena perubahan sitem BLUD di tingkat fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) pada tahun 2019,” ungkapnya

Padahal, lanjutnya, pegawai honorer kesehatan BLUD terutama yang ada di Puskesmas tidak mendapatkan hak-hak sebagaimana mestinya, seperti penggajian yang masih mengikuti aturan lama dan belum standar UMK

“Tujan kami menemui Pj Bupati untuk meminta dukungan agar bisa dimasukkan ke pendataan di Kemenpan RB atau BKN agar nantinya kita bisa mengikuti PPPK. Seandainya itu tidak memungkinkan, kami harap sebagai pegawai BLUD kita bisa mendapatkan hak yang sesuai,” katanya

Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto mengatakan, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memasukan tenaga honorer kesehatan atau pegawai BLUD ke dalam pendataan non ASN Kemenpan, karena itu merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.

“Jika ini kewenangan daerah maka akan lebih mudah, tetapi ini kebijakan dari pemerintah pusat,” tuturnya

Meskipun demikian, Pemkab Banjarnegara sudah melakukan upaya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banjarnegara dengan mengirimkan surat ke Kemenpan RB agar tenaga honorer kesehatan bisa dimasukan ke dalam pendataan, tetapi belum ada jawaban resmi dari pemerintah pusat.

Terkait hak pegawai BLUD, Tri Harso akan melakukan koordinasi dengan jajarannya agar bisa mengikuti pembiayaan penggajian maupun jasa layanan sesuai dengan sistem BLUD.

“Untuk gaji pegawai BLUD kami akan tinjau kembali aturannya agar nantinya mereka mendapatkan honor yang layak,” imbuhnya

Kepala BKD Banjarnegara, Esti Widodo menambahkan, sebenarnya pendataan dari Kemenpan RB ini hanya untuk melihat jumlah non ASN yang ada di Indonesia.

Dari awal Kemenpan dan BKN menginstruksikan kepada BKD agar tenaga BLUD tidak dimasukan ke dalam pendataan.

“Meskipun tidak masuk pendataan versi Kemenpan dan BKN, tapi pegawai BLUD masuk di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kemenkes, baik yang ada di rumah sakit maupun Puskesmas,” terangnya.