Tak Lebih 24 Jam, Pembobol Toko Gerabat Mbak Yani Pasar Bunder Berhasil Diringkus Tim Macan Putih Polres Sragen

Avatar photo

SRAGEN, Jateng –  Pencurian rokok berbagai merk di toko gerabat Mbak Yani pasar Bunder Sragen, sukses terungkap dalam tempo tak lebih dari 24 jam oleh tim Resmob Macan Putih Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen.

 

Pelaku bernama Matias alias Unyil warga Solo ditangkap setelah tim Resmob Sat Reskrim Polres Sragen mendalami lokasi kejadian dengan mengumpulkan sejumlah bukti dari lokasi kejadian.

 

Setelah aksi pelaku terendus melalui rekaman CCTV milik korban Muhajir warga Mageru Plumbungan Karangmalang Sragen, yang terkoneksi dari toko ke rumah korban, pelaku lantas berhasil diindetifikasi dan ditangkap oleh tim macan putih Resmob, di salah satu hotel wilayah Boyolali pada Rabu, 29 Agustus 2023 pukul 02.30 WIB atau 24 jam setelah perkara tersebut terjadi dan dilaporkan ke Mapolres.

 

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam dalam keterangannya memberikan apresiasi kepada tim yang telah berhasil menangkap pelaku pencurian di toko gerabat pasar Bunder Sragen, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiyono.

 

Disampaikan Kapolres melalui AKP Wikan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui pertama kali oleh Turono, seorang penjaga pasar bunder yang tengah melakukan patroli pada Senin, 28 Agustus 2023 pukul 00.18 WIB.

 

Saat itu, Turono melihat pintu roling toko gerabat Mbak Yani dalam keadaan terbuka. Disaat yang sama, korban juga melihat CCTV yang berada dirumahnya, dan melihat Turono sedang berada didepan toko gerabat Mbak Yani miliknya,  sedang mengecek pintu roling yang terbuka.

 

Karena korban merasa curiga, maka korban langsung berangkat ke pasar untuk melihat apa yang sedang terjadi, dan melakukan pengecekan di dalam toko bersama-sama dengan Turono.

 

“ korban datang ke pasar untuk mengecek kondisi toko miliknya pukul 03.00 WIB. Korban melihat roling pintu toko terbuka, kemudian bersama saksi Turono, keduanya melakukan pengecekan barang-barang di dalam toko dan mendapati rokok berbagai macam merk hilang, “ terang Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Wikan, Selasa, (29/08/2023).

 

Korban saat itu langsung datang ke Mapolres Sragen untuk melaporkan kejadian. Dan atas laporan tersebut, tim Polres Sragen langsung melakukan pendataan dan pendalaman perkara di lokasi kejadian.

 

“Kerugian setelah dilakukan pendataan mencapai Rp 24 juta rupiah. Atas kejadian ini, sehingga Sat Reskrim langsung melakukan pengolahan tempat kejadian, dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Boyolali, “ tandas Wikan.

 

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barangbukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, berupa sebuah helm merk KYT, sebuah kresek warna putih, tiga buah tas plastik warna hitam, serta sepeda motor Yamaha Zupiter.

 

Diuraikan AKP Wikan, bahwa pelaku sengaja melakukan pembobolan toko gerabat di pasar untuk mendapatkan hasil curian berupa rokok.

 

“ Sebelumnya, pelaku masuk ke pasar, dan bersembunyi didalam pasar hingga pasar tutup, “ kata Wikan.

 

“ Malamnya, pelaku kemudian melakukan  aksi pencurian dengan leluasa, membuka roling toko gerabat Mbak Yani, mengambil rokok berbagai merk senilai Rp 24 juta rupiah dan pergi, “ tambah Wikan.

 

Dari hasil penyelidikan lanjutan oleh penyidik, pelaku merupakan residivis pencurian di beberapa wilayah, diantaranya pernah ditahan di Polres Sragen pada tahun 2017 dalam perkara serupa dengan hasil rokok berbagai merk, ditahan di Polres Karanganyar pada tahun 2017 dan pada tahun 2018 ditahan di Polres Sukoharjo dengan perkara pencurian burung.

 

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sragen, dan atas perbuatannya, ia bakal dipidana sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP.

 

(Polres Sragen)

#PolresSragen,#KapolresSragen,#AKBPJamalAlam,#KabupatenSragen,#PemkabSragen,#Sragen,#PoldaJateng,#Jateng,#BidhumasPoldaJateng,#KombesPolStefanusSatakeBayuSetianto,#KapoldaJateng,#IrjenPolAhmadLutfi,#KepolisianResorSragen,#SRAGEN,#ResorSragen,#PolisiSragen,#OpsJaranCandi2023, #SikatJaran,

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.