Tak Kuat Tahan Nafsu yang Memuncak, Pegawai Warung Bakso di Banyumanik Semarang Perkosa Rekan Kerja

Avatar photo

SEMARANG – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang meringkus Y (23), karyawan warung bakso di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, karena memperkosa rekan kerja yang masih di bawah umur, DAS (16).

Pemerkosaan itu terjadi di mess karyawan pada Jumat (22/4/2024) pukul 23.00 WIB.

Kepada polisi, Y mengaku bernafsu saat melihat DAS tidur.

“Saya suka nonton video porno. Ketika lihat korban tidur di kamarnya yang tidak terkunci, nafsu saya langsung memuncak,” ujar Y saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (25/4/2024).

Warga Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, itu mengaku, biasanya, dia melampiaskan nafsu bejatnya ke wanita pekerja seks (WPS) yang dipesan lewat aplikasi Michat.

Namun, ia tak dapat menahan nafsunya lebih lama terlebih di mess karyawan itu, korban sendirian.

“Kami tidak ada hubungan pacar atau apapun. Dia juga sempat berontak saat saya perkosa,” bebernya.

Kanit PPA Polrestabes Semarang AKP Agus Tri Yulianto mengatakan, korban mengadu ke ibu angkatnya setelah mengalami kekerasan seksual.

Ibu angkat korban lalu melaporkan ke polisi.

“Kami lantas menangkap tersangka di warung bakso saat sedang bekerja,” paparnya.

Agus mengatakan, Y dijerat Pasal 76 D junto 81 UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Y terancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono