Tak Kapok Baru Keluar 3 Hari dari Penjara, Kurir Narkoba Antarkota di Semarang Dibekuk Polisi Lagi

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Satresnarkoba Polrestabes mengamankan dua kurir narkoba antarkota di Semarang, Selasa 27 Juni 2023.

Dua kurir narkoba antarkota di Semarang yang diamankan polisi itu berjumlah dua orang dan berinisial FS dan ASI.

Kasatnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto dalam rilis kasus menyampaikan untuk tersangka FS bahkan baru saja tiga hari keluar penjara.

Ia kembali ditangkap polisi saat mengambil sabu dari Surakarta ke Semarang.

“Tersangka mengedarkan sabu dapat perintah dari atasannya,” terang Edy.

Lebih lanjut Edy mengatakan FS ditangkap polisi dengan barang bukti sabu seberat 25 gram.

FS mendapat sabu tersebut dari bosnya yang saat ini masih belum diketahui kejelasaannya.

Oleh karena itu polisi masih mendalami keterlibatan jaringan antarlembaga pemasyarakatan (Lapas).

“Iya masih kami dalami,” ungkapnya.

Di samping itu, pengedar ganja berinisal ASI ditangkap polisi dengan barang bukti 450 gram ganja. Ganja diambil tersangka dari kiriman paket menggunakan bus.

“Barang diambil di daerah Ungaran lalu dibawa ke Semarang. Sindikat antar kota,” ujarnya.

Sebelumnya, Polrestabes Semarang menangkap 48 orang yang terlibat kasus narkoba.

Puluhan tersangka ditangkap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir yakni dari April hingga Juni 2023. Sembilan di antaranya merupakan residivis.

“8 orang residivis di kasus yang sama, satu lainnya residivis kasus penganiayaan,” ucap Kasatnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto.

AKBP Edy menambahkan terdapat empat kasus menonjol dari pengungkapan puluhan kasus tersebut.

Sebab, dari keempat tersangka diperoleh barang bukti cukup besar baik ganja maupun sabu.

Seperti dari tangan tersangka inisial ASI diperoleh ganja seberat 450 gram.

Sedangkan dari tersangka FS atau Fredi diperoleh barang bukti seberat 25 gram sabu.

“Mereka mayoritas pengedar,” katanya.

Total keseluruhan barang bukti yang disita polisi yakni sabu seberat 99,9 gram, ganja 611 gram, dan obat-obatan 1.145 butir.

Barang bukti lainnya sebagai alat kejahatan para tersangka meliputi 22 unit sepeda motor, 36 buah handphone, dan 5 buah timbangan.

“Kami juga sita kartu ATM untuk pengembangan kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang). Untuk TPPU masih kita dalami, terutama mereka yang pengedar,” jelasnya.

Pengungkapan kasus tersebut menyibak fakta bahwa peredaran narkoba di Kota Semarang naik cukup signifikan.

Oleh karena itu, polisi mewaspadai peredaran barang tersebut baik secara offline maupun online.

“Ancaman hukuman pengedar bisa seumur hidup. Untuk pengguna bisa rehab atau hukuman 4 sampai 5 tahun,” imbuh Edy. (aslama)

Sumber: ayosemarang.com

 

#Polda Jateng, #Jateng, #Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Sukoharjo, #Polres Pati, #Polres Batang, #Polres Humbahas, #Polda Sumut, #Kapolres Sukoharjo, #AKBP SIGIT, #AKBP Hary Ardianto, #Polres Lamandau, #AKBP Bronto Budiyono, #Polres Banjarnegara, #Kapolres Banjarnegara, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Kapolres Rembang, #AKBP Suryadi