Sudah Dapat Peringatan Kapolda Jateng, Tambang Ilegal di Batang Kembali Bermunculan

Avatar photo

BATANG – Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat kunjungannya di Kabupaten Batang beberapa waktu lalu menegaskan bahwa penambang galian C Ilegal akan ditindak tegas jika beroperasi.

Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan akan menindak tegas tambang galian C ilegal sesuai hukum yang berlaku dan terukur.

Bahkan pihaknya mempersilahkan bagi siapapun masyarakat yang mengetahui ada tambang galian C ilegal beroperasi bisa langsung melapor ke Polda Jateng.

“Silahkan laporkan lokasinya dimana, nanti krimsus kita yang akan melakukan penindakan,” tuturnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat dua titik aktivitas penambangan galian C ilegal yaitu di Desa Brokoh, Wonotunggal dan Desa Kecepak.

Salah satu warga Desa Brokoh, Andre (bukan nama sebenarnya) aktivitas penambangan mulai terlihat jelas pada kemarin, Kamis (6/10/2022).

Bahkan ia melihat tiga alat berat telah turun disungai untuk melakukan penambangan.

“Udah senang karena berhenti lama, kok ini mulai aktivitas lagi, ada tiga alat berat yang saya lihat kemarin,” ujarnya, Jumat (7/10/2022).

Ia pun heran dengan oknum yang terus melakukan penambangan padahal sungai sudah terlihat ada pendangkalan.

“Dampak yang sudah nyata terlihat itu posisi sawah yang dulunya ada di atas sungai, sekarang akibat ditambang terus posisinya sama rata, khawatirnya kalau musim hujan terjadi banjir sampai ke sawah,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia pun juga merasa iba dengan para penambang tradisional yang saat ini tidak mempunyai pekerjaan.

“Yang langsung terkena efeknya itu ya yang pasti penambang tradisional, sekarang pada nganggur,” imbuhnya.

Aktivitas tambang Galian C Ilegal juga tampak di satu lahan di Desa Kecepak.

Tampak separuh bukit sudah habis ditambang hingga dua beckhoe di lokasi.

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah cabang Serayu Selatan memastikan tambang gol C di Kabupaten Batang yang memiliki izin operasi produksi hanya enam lokasi.

“Ada enam yang memperoleh izin usaha penambangan (IUP) Operasi Produksi, dan dua punya izin usaha penambangan (IUP) eksplorasi atau penelitian,” tutur Kasi Geologi Mineral dan Batubara, Andrian Mayka Ariawan melalui stafnya Supriyadi, saat ditemui beberapanwaktu lalu di kantornya.

Dasar penerbitan izin tambang adalah UU no.3/2020 tentang Minerba.

Sejumlah enam tambang yang sudah legal beroperasi itu berada di Kecamatan Gringsing.

Lalu, dua tambang yang baru punya IUP Eksplorasi berada di Desa Kedungsegok, Kecamatan Tulis.

Ia menjelaskan untuk penambangan material baru bisa dilakukan setelah tambang itu punya IUP operasi produksi.

Sedangkan, jika tambang hanya memiliki IUP eksplorasi hanya bersifat penelitian potensi tambang.

Aturan itu tertuang perda No.13 Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Batang Tahun 2019-2039 mengatur hanya ada enam wilayah kecamatan yang diperbolehkan secara terbatas dan bersyarat untuk kegiatan pertambangan batuan.

Rinciannya yaitu kecamatan Banyuputih, Gringsing, Limpung, Subah, Tersono, dan Tulis.

Adapun yang dibolehkan ditambang secara bersyarat dan terbatas itu kawasan peruntukan kawasan industri, perkebunan dan holtikultura.