Suami Sadis Bunuh Istri di Pemalang Terancam 15 Tahun Penjara

Avatar photo

Pemalang – Sarofudin (23) warga Pemalang yang secara sadis membunuh istrinya sendiri Dwi Aprilianingsih (22) terancam hukuman 15 tahun penjara. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni UU KDRT dan KUHP.

“Tersangka, kita kenakan Pasal 44 ayat 3 UU RI 23 Tahun 2004 (tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat menggelar pers rilis di Mapolres Pemalang, Kamis (22/9/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, Sarofudin nekat menghabisi nyawa istrinya yakni Dwi Aprilianingsi (22) di kamar rumahnya, Desa Tanahbaya, Kecamatan Randudongkal, Pemalang, Jawa Tengah. Aksi sadis tersangka dipicu korban meminta diantar pulang karena akan melakukan live streaming di rumah orang tuanya.

Tersangka merasa kesal akibat korban kerap bermain ponsel live streaming. Bahkan korban disebut melakukan live streaming setiap hari selama empat jam.
Sebelum tragedi berdarah itu, keduanya juga sempat terlibat cekcok yang kemudian berujung pembunuhan.

Cekcok antara keduanya juga sempat diketahui oleh para tetangga. Dan waktu itu tetangga berniat untuk mencari tahu mengenai keributan tersebut. Tetapi, tiba-tiba suara keributan lenyap dan rumah sudah dalam kondisi terkunci dari dalam.

Warga pun khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kemudian melapor kepada pemerintah desa dan diteruskan kepada pihak kepolisian. Dari laporan tersebut petugas datang ke lokasi dan didapati korban sudah dalam kondisi tewas bersimbah darah.