Berita  

SPKT Polsek Kalipucang Beri Pelayanan Prima, Tentang Pengaduan Penipuan Terhadap Masyarakat

Avatar photo

PANGANDARAN, Jabar – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kalipucang, Polres Pangandaran menerima laporan pengaduan dari masyarakat tentang penipuan.

Ketika di komfirmasi melalui telepon seluler/WhatsApp (WA) yang melayani penerimaan laporan tersebut, yaitu diterima oleh Bripka Irman, serta membenarkan adanya laporan tersebut yang dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) menjelaskan, begini kronolgis kejadiannya. Sabtu, (13/05/2023)

Pelapor atas nama Bunyamin, NIK :. 320721xxxxxxxxxx, Umur (50), yang beralamat Dusun Cintamaju Rt 003 Rw 001 Desa Tunggilis Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran, dengan saksi Entin Surtini (48), dan Fajar Fatwa Mulia (24,) menjadi korban penipuan Pada hari Sabtu tanggal 29 april 2023 sekira pukul 21.30 WIB.

Waktu ada telpon masuk dari nomor yang belum dikenal yaitu +6281235740554 ke HP istri pelapor (Saksi Entin Surtini), berhubung saksi Entin Surtini sudah tidur maka telepon tersebut diangkat/diterima oleh Bunyamin,

Ketika diangkat terdengar yang menelepon suara laki-laki logat batak, mengaku sebagai aparat kepolisian yang sedang melaksnakan Oprasi Gabungan di daerah Rangkasbitung Banten.

Orang tersebut menerangkan bahwa adik ipar Bunyamin yang bernama Usin terjaring operasi kepolisian karena membawa kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat kendaraanya.

Selanjutnya orang tersebut menwarkan bantuan untuk penyelesaian permalahan secara cepat dengan syarat pelapor diminta mengirimkan uang sejumlah Rp,1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening ALLO BANK 81389571691.

Selanjutnya pelapor memenuhi dengan cara mentransfer sejumlah tersebut dari ATM BRI Tunggilis pada tanggal 29 April 2023 jam 23:16:02 WIB.

Setelah ditransfer orang yang mengaku apparat tersebut menghubungi lagi dan meminta ditranfer lagi sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke rekening Bank PERMATA nomor rek : 8528085778193745 dengan alasan untuk biaya persidangan.

Atas permintaan tersebut Bunyamin mentransfer sejumlah Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan baru sadar bahwa dirinya menjadi korban penipuan setelah diingatkan oleh Entin dan Fajar, dan Bunyamin menghubungi adik iparnya yaitu Usin.

“Setelah dihubungi ternyata adik iparnya tidak merasa mengalami kejadian sebagaimana yang diterangkan oleh Bunyamin,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut pelapor menghalami kerugian materi RP. 2.400.000 ,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), dan mengadukan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kalipucang. SPKT tetap mengedepankan 3S (senyum, sapa, salam) begitu juga dalam menerima laporan tidak dipungut biaya.

Bripka Irman menghimbau kepada masyarakat diharapkan berhati-hati dikala mendapatkan telepon yang tidak dilenal, dan menulusuri dulu dengan teliti, supaya tidak mengalami hal yang sama.

Sumber : lensanusantara

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Pemkab Sukoharjo, Polres Humbahas, Polda Jateng, Jateng, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Sumut, Polres Pati, Polres Batang