Sosok Mustain Suami yang Tega Bunuh Istri Lagi Hamil di Pati

Avatar photo

PATI, Jateng – Baru-baru ini publik digegerkan dengan seorang suami bernama Mustain (27) yang tega menghabisi nyawa istrinya yang sedang hamil 2 bulan.

Saat ini, pelaku telah ditahan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kejinya itu.

Pelaku mengaku emosi akibat dituding selingkuh, sehingga tersangka yang mabuk langsung menghajar istrinya.

MT dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

Mustain merupakan warga desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Awalnya, Mustain membuat skenario bahwa istrinya meninggal karena kecelakaan.

Namun, pihak keluarga curiga dan melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

Pihak berwajib kemudian membongkar makam sang istri, Melia untuk melakukan autopsi, pada Senin (15/5/2023).

Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati mengatakan, Mustain pulang ke rumah dan melihat anaknya yang masih bayi tidak menggunakan diapers karena kehabisan stok, Minggu (14/5/2023) dini hari.

Ia kemudian mengajak istrinya membeli diapers.

Pujiati mengatakan, bahwa Musatain sebelumnya telah meminum minuman keras saat sedang berada di luar rumah.

“Sampai di rumah, pelaku cekcok dengan korban. Kemudian pelaku mengajak korban keluar membeli popok bayi dengan mengendarai sepeda motor.

“Di perjalanan kembali terjadi cekcok, adu mulut, lalu pelaku memberhentikan motor di lapangan sepak bola Dukuh Sumber, Desa Soneyan,” terang Pujiati.

Di lapangan tersebut lah, Mustain diduga memukuli istrinya hingga membuat korban tak sadarkan diri.

Pelaku lalu membawa korban dengan memboncengkannya di depan sampai ke rumah orang tua pelaku di Dukuh Clangap, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso.

Lalu pada siang harinya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Pati.

Korban dinyatakan meninggal dunia saat di RSI Pati.

Pelaku pun mengatakan bahwa korban meninggal dunia karena kecelakaan.

“Pengungkapan kasus ini dari adanya kecurigaan masyarakat terhadap keterangan pelaku.”

“Pelaku mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor.”

“Sementara, di tubuh korban tidak ada luka lecet sedikit pun,” ujar Pujiati.

Anggota Polsek Margoyoso pun datang dan membawa Mustain untuk diperiksa.

“Sore ini sudah kami periksa jenazah korban. Sudah jelas (kematiannya) tidak wajar. Kami temukan tanda-tanda kekerasan di tubuh dan kepalanya,” kata Sumy usai mengotopsi tubuh korban di pemakaman yang satu kompleks dengan Makam Syeh Ronggo Kusumo itu.

Sumy menambahkan, dari tanda-tanda yang didapatkan, korban menerima pukulan bukan hanya satu kali, melainkan berulang kali.

“Dari luka yang terlihat, sepertinya korban dipukuli pakai tangan berkali-kali sampai tidak berdaya.

Akibatnya ada perdarahan pada bagian dalam dada dan kepala korban. Setelah itu korban tidak segera mendapat pertolongan hingga akhirnya meninggal dunia,” jelas Sumy.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi dari sejumlah warga, korban tengah hamil dua bulan saat dianiaya oleh suaminya.

Namun, terkait hal ini Sumy belum bisa memberikan keterangan pasti.

“Belum kami periksa. Diduga (usia kandungan) masih dua bulan, maka perlu tes kehamilan karena rahimnya masih tampak normal,” ucap dia.

Sumber : tribuntnewswiki

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Sukoharjo, Polres Rembang, Polres Pati, Polres Humbahas, Polres Pangandaran, Polres Batang, Polres Demak, Polrestabes Semarang, Polres Lamandau, Polda Sumut, Polda Jateng, Jateng, Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Lampung, Polda Aceh, Polda Papua Barat, Polda NTT, Polda NTB, Polda Sulut, Polda Sumbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Bengkulu, Polda Bali, Polda Gorontalo, Polda Kaltim, Polda Jatim, Polda Metro Jaya, Polda DIY, Polda Sultra, Polda Sulbar, Polda Babel