Sosialisasi Perpol Nomor 9 Tahun 2021 oleh Polres Banjarnegara Diikuti Polsuspas Rutan

Avatar photo

BANJARNEGARA, Jateng – Polsuspas Rutan Banjarnegara Ikuti Sosialisasi Perpol Nomor 9 Tahun 2021 Oleh Polres Banjarnegara

Banjarnegara, INFO_PAS – Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara mengikuti kegiatan sosialisasi Perpol No 9 Tahun 2021 tentang Kepolisian Khusus di aula Rutan Banjarnegara, Kamis (2/3).

Sosialisasi tersebut digelar untuk memberi pemahaman kepada anggota Polsuspas Rutan Banjarnegara mengenai isi dan mekanisme yang tekandung dalam perpol tersebut. Selain itu diharapkan dengan sosialisasi tersebut, dapat menjadi jembatan komunikasi yang baik untuk saling koordinasi antara Kepolisian Republik Indonesia dengan Kepolisian khusus.

Kepala Rutan Banjarnegara Bima Ganesha Widyadarma dalam sambutannya mengatakan Perpol nomor 9 tahun 2021 selaras dengan Undang Undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Dengan adanya Perpol nomor 9 tahun 2021, secara langsung telah mendukung tugas dari pemasyarakatan terkait pengamanan di Rutan maupun Lembaga Pemasyarakatan,” kata Bima

Lebih lanjut Bima menjelaskan peran dan tugas Polsus yaitu melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan Penindakan Nonyustisiil sesuai dengan bidang teknisnya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasatbinmas) Polres Banjarnegara AKP Daryono dalam sambutannya mengatakan sesuai undang-undang Polri nomor 2 tahun 2002, Polri merupakan Pembina teknis untuk Kepolisian Khusus. Hal tersebut juga diatur lagi dalam turunannya yaitu di dalam Perpol Nomor 9 tahun 2021. Polri berkewajiban melakukan pembinaan.

“Agar lebih mendalam dan lebih paham, setelah ini mari kita belajar bersama mengenai Perpol tersebut, ikuti dengan baik materi yang akan disampaikan oleh Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Banjarnegara Bripka Saeful Rizal”, ucapnya.

Mengakhiri sambutan AKP Daryono berharap semoga anggota Polsuspas Rutan Banjarnegara mempunyai kualitas dan kuantitas yang siap dan sigap dalam menjalankan tugas pada bidang teknisnya.

Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisai Perpol nomor 9 tahun 2021 oleh Bripka Saeful Rizal yang diikuti oleh seluruh Polsuspas Rutan Banjarnegara.

Adapun materinya yaitu mekanisme pembentukan Anggota Polsus, Kewajiban, pembinaan teknis, pemberhentian dan pengangkatan kembali anggota polsus, koordinasi dan pengawasan polsus.

 

Sumber : www.kompasiana.com

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #POLRESTA CILACAP, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #CILACAP, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI