Berita  

Sopir Inova Ditetapkan Jadi Tersangka usai Tabrak Pelajar Hingga Meninggal

Avatar photo

SEMARANG EBH, Pengemudi mobil yang menabrak pelajar SMK 8 di Semarang hingga meninggal dunia ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Warga Boja Kabupaten Kendal itu kini telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polrestabes Semarang.

“Setelah 24 jam kita gelarkan, kita nyatakan saudara EBH warga Boja sebagai tersangka atas kejadian tersebut,” ujar Kasatlantas Polrestabes Semarang AKPB Yunaldi kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

Menurutnya, penetapan tersangka ini dilakukan karena kepolisian menganggap ada kelalaian yang membuat seorang meninggal dunia. Tersangka kini terancam 12 tahun penjara.

“Dijerat Pasal 310 Ayat 4 yakni kelalaian menyebabkan orang meninggal ancaman 6 tahun denda 12 juta,” terangnya.

Namun pengemudi motor hanya mengalami luka ringan. Dari hasil pemeriksaan terhadap sopir mobil, kepolisian menyatakan jika tersangka mengemudi dalam kondisi mengantuk. Hal ini dibuktikan dengan keterangan tersangka yang mengantuk karena meminum obat pusing dan flu.

“Dia dibawa di RS Columbia dia tidak menggunakan narkoba dan pengakuan dia habis minum obat karena pusing dan flu,” paparnya.

Sebelumnya, peristiwa itu terjadi di Jalan Pandanaran II seberang jajaran lapak penjual Tahu Gimbal sekitar pukul 07.30 WIB. Kondisi korban yang merupakan pelajar memang mengalami luka berat. Sedangkan korban lain yakni pemotor dan penumpang mobil mengalami luka.

sumber: tvonenews.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.