Sopir Dekanat FMIPA UNS Ditetapkan Sebagai Tersangka usai Aniaya Ketua BEM

Avatar photo

SOLO – Teka-teki pelaku penganiayaan terhadap Ketua BEM FMIPA UNS Muhammad Khoirul Umam menemui titik terang.

Polresta Solo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus yang menghebohkan UNS itu.

Tersangka dalam kasus ini adalah sopir dekanat FMIPA UNS Yudo Prihandono.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita sudah koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk setelah selesai kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi saat ditemui di Alila Hotel Solo, Jumat (29/9/2023).

Aksi pengancaman dan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Yudo terjadi pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WIB di sekitaran komplek Fakultas MIPA Kampus UNS.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat (4) KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP.

Kombes Iwan menjelaskan pihaknya bekerja profesional dalam mengusut kasus ini.

Mulai dari menerima laporan sampai penetapan tersangka.

“Kami Polresta Surakarta bekerja berdasarkan standard operational procedure yang telah ditetapkan. Kami tidak gegabah menentukan seseorang menjadi tersangka atau status lainnya,” jelasnya.

Pihaknya telah memastikan bahwa berbagai unsur telah terpenuhi sehingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, proses ini harus dilalui untuk melindungi hak asasi manusia.

“Kita harus mendalami unsur yang memenuhi syarat. Kita juga gelar perkara memenuhi unsur pidana pasal berapa. Karena ini adalah hak asasi manusia,” terangnya.

Berbagai tahapan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti telah dirasa cukup untuk menaikkan status tersangka.

“Tentunya menaikkan tersangka sudah melalui gelar perkara di antaranya memastikan unsur-unsur yang tertera yang dipersangkakan itu masuk,” ujarnya.

Ia pun menegaskan tidak bekerja lambat. Berbagai proses yang harus dilalui melalui proses yang cukup panjang.

“Penetapan orang sebagai tersangka, saksi memerlukan langkah yang cukup panjang. Di antaranya gelar perkara, mendalami unsur yang dilaporkan apakah memenuhi syarat. Bukan kami bekerja lambat,” terangnya.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.