Berita  

Sopir Angkutan Umum di Semarang Jadi Tersangka usai Tabrak 2 Pengendara hingga Tewas

Avatar photo

SEMARANG – Sopir angkutan umum jenis prona yang memicu kecelakaan di Jalan Raya Solo-Semarang Desa Kesongo Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang, EZ (37) ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kecelakaan yang terjadi Jumat (15/12/2023) tersebut dua orang meninggal dunia.

Setelah kecelakaan, EZ sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap petugas. Kasat Lantas Polres Semarang AKP Arpan mengatakan pihaknya terus menyelidiki kecelakaan tersebut. Baca juga: PSI Jadi Partai Paling Banyak Melanggar Pemasangan APK di Semarang

“Sudah ada penetapan tersangka dan proses hukumnya sudah dimulai oleh penyidik Satlantas Polres Semarang,” jelasnya.

Dihubungi terpisah, Kanit Gakkum Satlantas Polres Semarang Ipda Handriyani mengatakan EZ ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu (16/12/2023).

“Dijerat Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” ungkapnya.

“Pengemudi kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa diancam dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang Undang LLAJ,” jelas Handriyani.

Menurutnya, ancaman hukuman sebagaimana diatur dalam pasal tersebut adalah hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.

“Saat ini proses hukumnya masih ditangani Satlantas Polres Semarang,” kata dia. Sebelumnya diberitakan, terjadi kecelakaan di Jalan Raya Solo-Semarang Desa Kesongo Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang pada Jumat (15/12/2023) sekira pukul 15.30 WIB. Korban meninggal berinisial S (36) warga Kabupaten Sumedang dan SK (52) warga Kabupaten Semarang.

Kasat Lantas Polres Semarang AKP Arpan menjelaskan, kejadian bermula saat mobil Chevrolet Z 1255 AJ yang dikemudikan S dan sepeda motor Yamaha Jupiter H 2548 CK yang dikendarai SK (52), hendak menyeberang ke Kota Salatiga.

Saat menyeberang, dari arah Salatiga ke Ungaran muncul kendaraan angkutan umum H 7044 OC lalu menabrak kedua kendaraan, mobil dan sepeda motor yang menjadi korban

. “Sesaat setelah kejadian tabrakan tersebut, pengemudi angkutan umum menghilang atau melarikan diri. Namun saat kejadian, kami fokuskan dulu untuk melakukan evakuasi korban maupun kendaraan yang terlibat,” jelasnya.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto