Soal Kasus Kekerasan di PIP Semarang, Polda Jateng Ungkap Permintaan Pihak Korban

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy menyebut, kasus kekerasan PIP Semarang sudah dilakukan kesepakatan damai alias Restorative justice (RJ).

Hanya saja, permintaan lainnya dari pihak korban seperti adanya perombakan kelembagaan di kampus pelayaran tersebut masih terus diupayakan.

“Sementara kasus ini masih proses. Karena ada permintaan lainnya seperti perbaikan dari manajemen PIP,” bebernya di kantor Polda Jateng, Kamis (15/6/2023).

Iqbal menegaskan, setiap laporan akan ditindaklanjuti.

Namun, untuk perkara penganiayaan PIP dari pihak orangtua atau pelapor mengajukan surat penundaan proses perkara ketiga dan restoratif justice (RJ) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng tertanggal 8 Mei 2023.

“Kami juga sudah melakukan proses itu (pemanggilan terhadap terlapor),” paparnya.

Lebih lanjut, surat penundaan proses perkara ketiga dan restoratif justice (RJ) di tandatangani oleh orang tuanya secara langsung.

“Kemarin ada statement kuasa hukum terkait kasus itu, tapi faktanya orangtua korban minta RJ,” paparnya.

Pendamping hukum korban dari LBH Semarang, Ignatius Radit mengatakan, sudah memegang surat pernyataan pengakuan dari para senior yang melakukan penganiayaan terhadap korban.

“kami tak ingin penyelesaian kasus tidak hanya secara pidana saja, melainkan ada perbaikan struktural dari pihak kampus supaya tak menormalisasi kekerasan,” jelasnya.

Sebelumnya, Seorang pria berinisial MGG (19) taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang alami kekerasan yang dilakukan oleh para senior dan pembinanya.

Kekerasan dilakukan sebanyak empat kali.

Akibatnya, pandangan mata korban sempat kabur selama dua minggu.

Air kencingnya berdarah, hingga tulang hidung alami geser.

Korban mengalami kekerasan setidaknya empat kali.

Kekerasan pertama berupa pemukulan bertubi-tubi menggunakan tangan terbuka di kepala dari arah atas, depan, kiri dan kanan.

Pukulan mengenai di kepala dan tendangan di tulang kering oleh
Pembina dan Pengasuh Taruna (Binsuhtar) pada Minggu, 9 Oktober 2022.

Penganiyaan kedua, korban mengalami pemukulan di kepala bagian belakang sebanyak lebih dari 10 kali oleh seniornya angkatan 56, Minggu sore, 23 Oktober 2022.

Berikutnya, korban mengalami penganiayaan fisik, dipukul sekitar 40 kali di bagian perut, termasuk ulu hati pada Rabu malam, 2 November 2022

Terakhir malam Selasa (13/6/2023) , korban alami kekerasan dengan ditendang oleh seniornya.

“Secara fisik memang tidak begitu parah, tetapi hal itu mengingatkan rasa trauma korban. Hal itu terbukti dari hasil assesment psikolog LPSK yang menyatakan korban alami trauma,” bebernya.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara