Sita 6 Kardus Ponsel Bodong, 1 Pelaku Diamankan Polda Jateng

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar peredaran bisnis handphone bodong.

Handphone bodong atau tanpa nomor registrasi tersebut diduga berasal dari luar negeri.

“Kita belum tahu dari negara mana, kita kerjasama dengan Kominfo ternyata benar ada unsur pelanggaran yakni menyalahi UU telekomunikasi dan UU Perlindungan Konsumen,” ucap Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat dihubungi, Kamis (13/7/2023).

Ia belum bersedia mengungkapkan daerah penggrebekan kasus handphone bodong tersebut.

Hanya saja, pihaknya telah mengamankan satu orang yang berperan sebagai penerima barang.

Kemudian, enam dus besar berisi barang-handphone tanpa izin.

“Belum sempat dihitung, ada enam dus, merek handphone tertentu,” katanya.

Kasus yang diungkap bulan Juni tersebut berasal dari laporan masyarakat.

Pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui asal dan distribusi penjualan barang.

“Nanti kami rilis detailnya,” ungkapnya.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi